Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM.
“Dengan strategi yang berfokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, diharapkan UMKM Indonesia dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional,” kata Menteri UMKM Maman Abdurahhman, saat memberikan pidato kunci pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menteri Maman menambahkan, kemitraan usaha besar dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.
“Maka amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama,” kata Menteri Maman.
“Dalam upaya mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan hari ini menjadi langkah nyata dalam pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur, bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” ujar Menteri UMKM.
Menurut Menteri Maman, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global (global value chain), mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas.
Namun demikian, menurut data dari Asian Development Bank Institute (2021) disebutkan bahwa partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen).
“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks ease of doing business,” ujar Menteri Maman.
Untuk itu ia mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai sejak 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Dirinya menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.
Baca Juga: Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital
"Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama-sama," ujar Menteri Maman.
Senada, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyebutkan, UMKM memiliki peranan yang besar terhadap ekonomi bangsa Indonesia. UMKM mampu berkontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen. Ia juga berharap ada Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
“Diharapkan ada Inpres yang mengatur pengusaha besar bermitra dengan UMKM, karena dengan itu akan lebih mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pemerataan ekonomi agar usaha mikro kecil bisa menikmati,” kata M Fanshurullah Asa.
Ia menegaskan KPPU siap untuk menjadi lembaga koordinator, kemitraan usaha nasional dan daerah.
“Kami punya keyakinan bahwa koordinasi, kolaborasi, sinergi antara kementerian/lembaga, termasuk KPPU itu bisa maksimal. Karena tanpa itu, kita tidak punya data terintegrasi. Kami sangat berharap, amanah yang sudah ada sejak tahun 2008 ini dapat terealisasikan,” ujar M Fanshurullah Asa.
Berita Terkait
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Perbaikan Sistem Perizinan
-
Bolekaka Ajak Pelaku UMKM Kolaborasi Kembangkan Bisnis
-
Biden Blak-blakan Sebut Rencana Ekonomi Trump "Bencana"
-
Teknologi AI Jalan Pintas bagi UMKM untuk Meningkatkan Produktivitas
-
BRI Fokus Digitalisasi untuk Perkuat Pembiayaan UMKM
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal