Suara.com - Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap aktivitas yang melibatkan transportasi umum. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada perusahaan angkutan umum merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.
“Keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Dalam mendukung keselamatan bertransportasi umum ini pula, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transortasi umum.
Pada kesempatan ini, turut hadir Direktur Utama PT. SAN Putera Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan atau biasa disapa Sani, yang mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.
Sani menyampaikan, SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan. Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.
“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain jg bisa terpakai,” ungkapnya.
Sani berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi obstacle dalam SMK ini.
Baca Juga: 7 Desember: Mengenang Sejarah dan Masa Depan Penerbangan Sipil Internasional
“Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.
Di samping itu, turut hadir sebagai pembicara yakni Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon, menjelaskan bahwa, Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Melalui sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.
Ellis menjabarkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
- 
            
              BRI Peduli Salurkan Armada Pengelolaan Sampah Demi Pengelolaan Mandiri Daerah
- 
            
              Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
- 
            
              Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
- 
            
              Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
- 
            
              Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
- 
            
              BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
- 
            
              BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
- 
            
              Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak