Suara.com - Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap aktivitas yang melibatkan transportasi umum. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada perusahaan angkutan umum merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.
“Keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Dalam mendukung keselamatan bertransportasi umum ini pula, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transortasi umum.
Pada kesempatan ini, turut hadir Direktur Utama PT. SAN Putera Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan atau biasa disapa Sani, yang mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.
Sani menyampaikan, SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan. Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.
“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain jg bisa terpakai,” ungkapnya.
Sani berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi obstacle dalam SMK ini.
Baca Juga: 7 Desember: Mengenang Sejarah dan Masa Depan Penerbangan Sipil Internasional
“Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.
Di samping itu, turut hadir sebagai pembicara yakni Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon, menjelaskan bahwa, Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Melalui sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.
Ellis menjabarkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional