Suara.com - PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani.
Sebelumnya, di media sosial muncul narasi seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp800 juta juga karena pindah kerja.
Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial hanya disampaikan secara sepihak dan cenderung ingin mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Noverizky pun membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum hingga menang di pengadilan negeri jakarta selatan.
Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa dibulan yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024)
Di satu sisi, Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp 5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar.
"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," imbuhnya.
Baca Juga: Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.
"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Nove.
Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Nove yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.
Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.
"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky.
Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau
ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
-
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja
-
Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara
-
Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM
-
Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar
-
Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!
-
Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih
-
Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun
-
Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia