Suara.com - PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani.
Sebelumnya, di media sosial muncul narasi seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp800 juta juga karena pindah kerja.
Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial hanya disampaikan secara sepihak dan cenderung ingin mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Noverizky pun membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum hingga menang di pengadilan negeri jakarta selatan.
Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa dibulan yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024)
Di satu sisi, Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp 5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar.
"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," imbuhnya.
Baca Juga: Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.
"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Nove.
Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Nove yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.
Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.
"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky.
Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau
ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara