Suara.com - PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani.
Sebelumnya, di media sosial muncul narasi seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp800 juta juga karena pindah kerja.
Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial hanya disampaikan secara sepihak dan cenderung ingin mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Noverizky pun membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum hingga menang di pengadilan negeri jakarta selatan.
Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa dibulan yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024)
Di satu sisi, Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp 5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar.
"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," imbuhnya.
Baca Juga: Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.
"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Nove.
Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Nove yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.
Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.
"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky.
Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau
ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur