Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak
hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.
"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," katanya.
Namun, anehnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai yang bersangkutan juga merupakan kuasa hukum dari kompetitor, dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa memang dibekerja dikompetitor.
"Dalam pertemuan resmi, tidak ada bantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor. Berdasarkan fakta tersebut, PT Foom Lab Global melalui AMO mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban
pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta, dan kompetitor juga diwajibjan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan PT Foom Lab Global," kata Noverizky.
Pihak FOOM sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik, kata Noverizky.
Baca Juga: Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
Hanya saja, pihaknya juga tak mau tinggal diam ketika informasi yang berkembang di media sosial cenderung diframming pihak-pihak tertentu dengan narasi yang jauh dari fakta sebenarnya.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata."
Noverizky juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif.
"Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab."
"Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal