Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak
hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.
"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," katanya.
Namun, anehnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai yang bersangkutan juga merupakan kuasa hukum dari kompetitor, dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa memang dibekerja dikompetitor.
"Dalam pertemuan resmi, tidak ada bantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor. Berdasarkan fakta tersebut, PT Foom Lab Global melalui AMO mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban
pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta, dan kompetitor juga diwajibjan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan PT Foom Lab Global," kata Noverizky.
Pihak FOOM sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik, kata Noverizky.
Baca Juga: Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
Hanya saja, pihaknya juga tak mau tinggal diam ketika informasi yang berkembang di media sosial cenderung diframming pihak-pihak tertentu dengan narasi yang jauh dari fakta sebenarnya.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata."
Noverizky juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif.
"Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab."
"Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak