Suara.com - Publik terus menyuarakan penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku tahun depan.
Warganet ramai-ramai membahasnya. Akun Partai Gerindra ikut mengomentari di media sosial TikTok. Namun justru dinilai tidak bisa membedakan antara PPN dan PPh. Hal itu terlihat di unggahan akun base X @tanyakanrl pada 22 Desember 2024.
Awalnya seorang warganet mengeluhkan kenaikan PPN. "PPN jadi 12 persen bakal berdampak lagi sama harga sembako. Pasti bakal naik semua, apa nggak menyala IRT sepertiku ngatur gaji buruh yang cuma 100.000 per hari," komentar @strobery.
Kemudian oleh akun TikTok Gerindra dibalas bahwa bahan pokok tidak termasuk barang yang kena dampak kenaikan pajak. Oleh warganet lainnya dibalas jika kenaikan PPN menjadi 12 persen memberatkan, terutama yang gaji kecil. "Min, gaji cuma 2 juta berkelahi dengan PPN 12 persen," tulis @caprigirl74.
Akun TikTok Gerindra kembali menyahutinya jika yang masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta tidak terkena dampak. "Pemerintah udah kasih keringanan juga loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10 juta nggak kena potongan pajak penghasilan," balas admin Gerindra lagi.
Di sinilah kemudian asumsi jika admin TikTok Gerindra dinilai tidak bisa membedakan PPN dan PPh. Beberapa akun menyebut jika yang dikenakan potongan penghasilan ialah PPh.
"Apa hubungannya si admin Gerindra ini. Yang dipotong gaji itu bukan PPN tapi PPh. Yang gaji 2 juta juga kena imbas PPN 12 persen juga lah, tapi bukan dipotong dari gaji," sahut @blue.
Lantas, seperti apa perbedaan PPN dan PPh?
Melansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perbedaan PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan siapa yang menanggungnya.
Baca Juga: Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Sederhananya, PPN merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa.
Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN berada di pengusaha kena pajak atau PKP. Karena itu, biasanya akan langsung berada di dalam nota saat belanja barang atau jasa.
Tidak semua pembelian barang dan jasa dikenakan PPN. Ada yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus, seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidikan.
Sementara itu, PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.
Sektor yang dikenakan PPh berupa gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan sebagainya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, misalkan perusahaan yang memberikan gaji karyawan.
Ada beberapa jenis pajak ini, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas
-
Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya
-
Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO
-
Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela
-
Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang
-
Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi
-
Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap
-
Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik