Suara.com - Bukalapak resmi menutup layanan marketplace-nya per 7 Januari 2025. Pengumuman penghentian itu disampaikan perusahaan melalui laman resminya.
Selanjutnya, perusahaan akan berfokus pada layanan produk virtual, seperti pulsa, token listrik, dan pembayaran tagihan.
Meski begitu, Bukalapak tidak serta merta langsung menutup layanan marketplace-nya. Masih ada masa transisi hingga 9 Februari 2025 sebelum benar-benar ditutup. selama itu, pemilik lapak bisa menyelesaikan traksaksi yang masih berjalan.
Namun, pemilik lapak di marketplace-nya sudah tidak bisa menambahkan produk baru di etalasenya pada 1 Februari 2025.
"Ke depannya, pelanggan masih dapat melakukan transaksi untuk pembelian pulsa, token listrik, pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya melalui Bukalapak," tulis keterangan Bukalapak.
Tutupnya marketplace Bukalapak ini tentu mengejutkan, sebab perusahaan e-commerce sejak awal berdiri bergerak di bidang tersebut.
Bukalapak memiliki sejarah panjang. Berikut ini ulasannya dirangkum dari sejumlah sumber.
Pendiri Bukalapak
Bukalapak didirikan oleh tiga orang, yakni Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Muhamad Fajrin Rasyid. Ketiganya merupakan alumni Institute Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Informatika.
Baca Juga: Nasib Bukalapak, Dari Platform Apa Aja Ada Kini Hanya Jualan Pulsa
Ketiganya mendirikan startup Bukalapak pada 2010. Namun sebelum itu mendirikan itu, ketiga teman kuliah itu pernah beberapa kali membangun proyek bersama, seperti SMS Gateaway.
Hingga kemudian mendirikan Bukalapak dengan role model dari Amazon dan eBay. Namun, dengan konsep lebih Indonesia, yakni mewadahi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kampanye mengajak pengusaha kecil dan menengah ditingkatkan. Bukalapak lalu mendapat traffic yang cukup signifikan. Pada 2011, proyek ini resmi menjadi perseroan terbatas (PT).
Awal berdirinya bukalapak tidak berjalan mudah. Kesulitan pendanaan sempat menerpa di tahun-tahun pertama. Akhirnya kesulitan tersebut mulai terjawab setelah Batavia Incubator tertarik untuk menanamkan modal. Perusahaan yang memfokuskan diri untuk menginkubasi layanan internet/mobile di Indonesia itu menjadi investor pertama Bukalapak.
Tahun 2012, Bukalapak menerima tambahan investasi dari GREE Ventures, asal Jepang. Dua tahun kemudian perusahaan ini mendapat investor yang merupakan bagian pendagaan Seri A, yakni Aucfan, IREP 500 Startup, dan GREE Ventures.
Februari 2015, Bukalapak mengumumkan pendanaan seri B dari PT Kreatif Media Karya (KMK Online), yang merupakan anak usaha EMTEK. Pada 2017, menyandang status perusahaan unicorn.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?