Suara.com - Keberadaan Pagar Laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir utara Tangerang telah menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat.
Pemasangan pagar ini, yang terletak sekitar 500 meter dari garis pantai, mengundang perhatian luas karena dampaknya terhadap aktivitas nelayan dan ekosistem laut.
1. Apa Itu Pagar Laut 30 Km Utara Tangerang?
Pagar Laut yang dimaksud sebenarnya merupakan tanggul bambu yang dipasang oleh masyarakat setempat. Struktur ini terdiri dari susunan bambu yang diikat dan dipasang di tengah laut dengan bagan apung. Meskipun tujuannya belum sepenuhnya jelas, banyak nelayan melaporkan kesulitan dalam mencapai lokasi tangkapan ikan mereka akibat adanya pagar ini.
2. Sejak Kapan dan Siapa yang Memasang Pagar Laut?
Pagar Laut ini diketahui telah ada sejak Agustus 2024, namun identitas pihak yang memasangnya masih misterius. Beberapa nelayan menyebutkan bahwa mereka melihat perahu kecil yang diduga digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan pemasangan tersebut, tetapi tidak ada kepastian mengenai siapa sebenarnya pelaku di baliknya.
3. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pagar Laut
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
Meskipun demikian, pagar laut tersebut terus diperpanjang dari awalnya hanya 7 kilometer menjadi 30 kilometer dalam waktu lima bulan. Pagar ini mencakup enam kecamatan dan tiga desa, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Baca Juga: 30 Adegan Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban: Sudah Sesuai Kejadian
Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa pemasangan pagar ini dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. KKP akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut tersebut karena dianggap merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
4. Dampak Negatif Pagar Laut
Dampak dari keberadaan Pagar Laut sangat signifikan bagi nelayan setempat. Mereka kini harus menempuh rute yang lebih jauh untuk mencapai lokasi penangkapan ikan, sehingga meningkatkan biaya operasional mereka. Selain itu, penghalangan akses ini dapat memicu konflik sosial di antara warga yang saling curiga mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
Dari perspektif ekologis, Pagar Laut dapat merusak habitat laut dan mengganggu aliran air yang penting bagi ekosistem pantai. Penurunan keanekaragaman hayati serta kerusakan infrastruktur pesisir juga menjadi kekhawatiran utama akibat keberadaan struktur ini.
5. Tujuan Pemasangan Pagar Laut
Tujuan dari pemasangan Pagar Laut ini masih belum jelas. Umumnya, pagar laut dibangun untuk mengurangi dampak abrasi dan sebagai pemecah ombak. Namun, beberapa nelayan menyatakan bahwa struktur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan di sekitar area tanggul untuk mendukung ekonomi lokal.
Keberadaan Pagar Laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya dan apa tujuannya.
Dengan dampak negatif yang dirasakan oleh nelayan dan potensi kerusakan ekosistem pesisir, penting bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bukan Aguan, Nelayan JRP Klaim Bangun Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Untuk Cegah Abrasi
-
Said Didu Tuding Pagar Laut Misterius Ada Hubungan dengan Jokowi: Lembaga Negara Takut
-
Sentilan Susi Pudjiastuti tentang Pagar Laut Misterius, Netizen: Ngomong Kasar Boleh Kok Bu
-
Bandung Bondowoso Itu Siapa? Disinggung Rocky Gerung Saat Bahas Dalang Pagar Laut 30 KM
-
30 Adegan Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban: Sudah Sesuai Kejadian
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang