Suara.com - Perdebatan mengenai penyebab melonjaknya harga Minyakita menyeruak saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Salah satu isu yang mencuat adalah kebijakan “wajib pungut” yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menduga kuat bahwa kebijakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyulitkan BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita, sehingga berdampak pada kenaikan harga.
Lantas apa itu Wajib Pungut?
Wajib pungut dalam konteks ini merujuk pada kewajiban bagi BUMN Pangan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen Minyakita. Pajak yang terkumpul kemudian disetorkan langsung ke negara.
Menurut Iqbal, mekanisme ini membuat BUMN Pangan terbebani tambahan biaya operasional, sehingga berpotensi menghambat distribusi dan menjaga stabilitas harga Minyakita.
Alhasil dia menilai bahwa wajib pungut telah membebani BUMN Pangan secara tidak langsung. Beban tambahan ini, diyakini dapat mendorong BUMN Pangan untuk menaikkan harga jual Minyakita agar tetap bisa memperoleh keuntungan.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, termasuk Minyakita.
Meskipun Iqbal Shoffan Shofwan telah mengajukan dugaan kuat mengenai peran wajib pungut dalam kenaikan harga Minyakita, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Keuangan.
Beberapa pihak lain berpendapat bahwa kenaikan harga Minyakita disebabkan oleh faktor lain, seperti peningkatan biaya produksi, gangguan distribusi, atau bahkan spekulasi pasar.
Baca Juga: Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal
Asal tahu saja Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.
Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.
Dengan kata lain, Wapu berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Wapu antara lain:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengatur tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2012: Menjelaskan tata cara pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.
3. PMK No. 37/PMK.03/2021: Merupakan pembaruan yang mengatur pengelolaan PPN oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
4. PMK No. 58/PMK.03/2022: Menjadi regulasi terbaru yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PPN oleh Wapu, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022: Peraturan ini menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang terdiri dari dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Perubahan Terkait Wapu Berdasarkan Peraturan Terbaru. Berikut beberapa poin utama perubahan terkait Wajib Pungut (Wapu) dalam PMK 58/PMK.03/2022, yang memperbarui dan memperjelas mekanisme pemungutan PPN oleh Wapu:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15.1% di Akhir Triwulan III 2025
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi
-
AHY Dorong Optimalisasi Anggaran Infrastruktur Tanpa Abaikan Kualitas
-
Lagi Naik Daun, Saham BBCA Diproyeksikan Harganya Bisa Tembus Segini
-
Kelakar AHY Soal Indonesia Tak Lolos Piala Dunia: Menpora Hubungi Ketum PSSI!
-
Harga Emas Dunia Cetak Rekor Terburuk Sejak 2020 Usai Tembus Tertinggi, Ini Penyebabnya
-
Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro ke 654 Ribu Perempuan Pengusaha
-
Solusi Investor "Get Lost", AHY Buka Kantor Fasilitasi Proyek Infrastruktur (IPFO)
-
KPK Ungkap Skema Bisnis Bos Pertamina dengan Riza Chalid: Ada Apa di Singapura?
-
Bank Indonesia Diramal Bakal Turunkan Suku Bunga Jadi 4,5 Persen