1. Penggunaan teknologi e-Faktur versi terbaru untuk mempercepat proses administrasi terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Wapu.
2. Perluasan subjek Wapu yang ditunjuk. Selain BUMN dan instansi pemerintah, badan usaha tertentu sesuai kriteria juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.
3. Kewajiban pelaporan yang lebih detail, termasuk informasi lengkap mengenai pemasok barang atau jasa yang dikenakan PPN.
4. Penyederhanaan proses pelaporan untuk Wapu baru melalui penyediaan pedoman penggunaan e-Faktur dan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana.
5. Penyesuaian ambang batas transaksi yang dikenakan kewajiban pemungutan oleh Wapu. Ambang batas nilai transaksi lebih rinci, sehingga tidak semua transaksi kecil dikenakan kewajiban pemungutan.
6. Pengawasan lebih ketat melalui pengintegrasian data transaksi dengan DJP secara langsung.
7. Penguatan sanksi bagi ketidakpatuhan dengan memperkuat ketentuan sanksi administrasi bagi Wapu yang tidak mematuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
IHSG Melonjak ke Level 5.960 Jumat Pagi, Investor Serbu Saham-Saham Ini
-
Opsi Jual Terbuka, Harga Buyback Emas Antan Melonjak Jadi Rp2,45 Juta/Gram
-
Meski Makin Melek Keuangan, Gen Z Masih Terjebak FOMO
-
Saham Perbankan Masih Jadi Rekomendasi Beli, BBCA Paling Aman
-
Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu
-
Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS
-
Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T