Terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial bagi penerima bantuan sosial yang terdaftar di DTKS seperti tercantum dalam Permensos No 3 Tahun 2021 yakni: Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, Korban kecelakaan, Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri
Apabila telah memenuhi kriteria di atas, maka pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara online dan offline sebagai berikut.
Cara Daftar DTKS Kemensos Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Anda melalui Play Store
2. Pilih opsi "Buat Akun Baru"
3. Isi data diri dengan memasukkan informasi pribadi, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Unggah Dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan foto swafoto Anda yang sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan
5. Verifikasi Akun dengan mengklik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar
6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email
Baca Juga: PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH Ke 11.555 KPM di Depok
7. Setelah verifikasi berhasil, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan"
8. Isi data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan
Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Jalur Offline
1. Mendaftar di Desa/Kelurahan: Masyarakat dapat mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Dilakukan musyawarah untuk menentukan warga yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
Berita Terkait
-
Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
-
Indonesia Siap Kirim Bantuan untuk Pulihkan Gaza yang Hancur
-
Garry Beberkan Chat dengan Bendahara Yayasan, Terungkap Teh Novi Tarik Lagi Dana Donasi Rp 500 Juta
-
Bansos PKH 2025 Cair! Kapan dan Berapa Nominalnya?
-
Setelah Gencatan Senjata, Akankah Bantuan Benar-benar Sampai ke Warga Gaza? PBB Ungkap Keraguan
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%