Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi landasan dalam pemberian bantuan masyarakat miskin. Cara daftar DTKS pun kini gampang, sehingga Anda yang merasa berhak bisa melakukannya secara mandiri. Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama yang mencakup masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta penerima bantuan sosial (bansos).
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial untuk mengenali keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Syarat Mendaftar DTKS Kemensos
Tidak semua masyarakat berkesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat utama atau kriteria untuk mendaftar DTKS, yaitu sebagai berikut.
1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
2. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana.
3. Kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dari tenaga medis, kecuali di puskesmas atau layanan subsidi pemerintah.
4. Tidak mampu membeli pakaian setahun sekali untuk setiap anggota rumah tangga.
5. Mampu menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah menengah pertama.
Baca Juga: PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH Ke 11.555 KPM di Depok
6. Dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah, termasuk tembok yang berlumut, usang, atau diplester.
7. Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi yang tidak baik.
8. Atap rumah terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kualitas yang rendah.
9. Sumber penerangan di rumah bukan dari listrik atau tanpa meteran listrik.
10. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter persegi per orang.
11. Sumber air minum berasal dari mata air atau sumur yang tidak terlindungi, serta air sungai, hujan, atau sumber lainnya.
Berita Terkait
-
Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
-
Indonesia Siap Kirim Bantuan untuk Pulihkan Gaza yang Hancur
-
Garry Beberkan Chat dengan Bendahara Yayasan, Terungkap Teh Novi Tarik Lagi Dana Donasi Rp 500 Juta
-
Bansos PKH 2025 Cair! Kapan dan Berapa Nominalnya?
-
Setelah Gencatan Senjata, Akankah Bantuan Benar-benar Sampai ke Warga Gaza? PBB Ungkap Keraguan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal