Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih evaluasi mengenai rencana merger atau penggabungan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan bank milik Grup MNC PT Bank MNC International Tbk (BABP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan keputusan itu berada dalam kewenangan para pemegang saham keduanya.
"Upaya penguatan industri perbankan melalui konsolidasi terus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan masing-masing bank serta dinamika pasar global dan domestik," kata Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Kata dia, apabila terdapat pengajuan permohonan konsolidasi oleh suatu bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong penguatan daya tahan serta daya saing industri perbankan nasional," katanya.
OJK senantiasa mendorong pelaksanaan aksi korporasi apabila langkah tersebut dapat mendukung konsolidasi industri perbankan secara keseluruhan. Dengan demikian, proses ini diharapkan melahirkan perbankan yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif. Serta mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
" Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses konsolidasi dapat menghasilkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
Seperti diketahui, OJK berencana kawin paksa Nobu Bank dan MNC Bank sedang dalam proses merger. Ini sebagaimana ditetapkan OJK pada awal tahun 2023, yang mengumumkan bahwa kedua bank itu harus berkonsolidasi karena belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Sebelumnya OJK memberikan kesempatan pada Bank Nobu dan Bank MNC untuk berkomunikasi antara kedua belah pihak agar hasil merger tidak merugikan satu sama lain.
Apalagi, merger Bank MNC dan Bank Nobu akan membuahkan hasil yang baik.Terlebih keduanya masih berkomitmen untuk melaksanakan merger dan tidak ada laporan mengenai batal merger.
Baca Juga: Indonesia Harus Rela Kehilangan Dana Asing Rp 2,03 Triliun
"Tapi kalau suatu titik tertentu nanti pada waktunya itu apa namanya ada hambatan itu kita akan menggunakan merger paksa gitu. Itu apa boleh buat gitu," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
MBG Tembus 300 Triliun, Cukup untuk Biaya Kuliah Gratis Bagi 288 Ribu Sarjana
-
Anggito Abimanyu Jadi Ketua, Daftar Susunan Terbaru Anggota Dewan Komisioner LPS
-
Pemda Kini Bisa Gunakan Penjaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
-
Aman New York: Biaya Menginap Capai Rp 400 Juta, Ini Profil Hotel Elit di AS
-
Jangan Sampai Bokek! Ini Cara Ampuh Atur Keuangan Agar Tak Jadi Korban Ketidakpastian Ekonomi
-
LPS Minta Bank-bank Terbuka pada Nasabah Soal Bunga Penjaminan
-
Emas Antam Harganya Paling Mahal Hari Ini Tembus Rp 2.164.000 per Gram
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
IHSG Berbalik Menghijau di Selasa Pagi, Berikut Saham-saham yang Cuan
-
Kementerian Purbaya Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun