Salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.
Di samping itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan, perlu juga mengatur layanan asuransi digital.
Selanjutnya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dilakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
POJK 37/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.
Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Lalu, sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan
Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024.
Praktik pelaksanaan likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses likuidasi.
Baca Juga: Rasio Likuiditas Tinggi Jadi Benteng Perbankan Indonesia
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sementara itu, pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK.
POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas 6 (enam) POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.
Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.
Di samping itu, substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Rocky Gerung vs Purbaya yang Debat Soal Kebijakan Rp200 Triliun
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
5 Zodiak Diramal Paling Beruntung 28 September 2025: Keuangan Lancar, Senyum Lebar
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun