Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan belum ada aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik masih belum diterbitkan.
Hal ini dikarenakan adanya aturan baru mengenai asuransi kendaraan listrik. Sebab, wacana mengenai pembaruan tarif premi ini menyusul penyiapan revisi regulasi Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Aturan ini mengenai tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peraturan kendaraan listrik tidak ada yang berubah. Artinya masih mengikuti aturan lama.
" Belum tahun ini," kata Ogi Prastomiyono di Grand Ballroom Kempinski, Senin (3/2/2025).
Menurutnya Industri Mobil listrik itu masih menyadari ketentuan lama bisa mengakomordir asuransi kendaranan listrik. Tentunya aturan lama ini masih menjadi pertimbangan OJK untuk tidak menerbitkan yang baru.
" Kita belum berubah aturan khusus mengenai kira-kora industri asuransi kendaraan listrik," jelasnya.
Sebelumnya, Ogi mengumumkan bahwa perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
Tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
Baca Juga: OJK Rilis Lima Aturan untuk Genjot Industri Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun
Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
"Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense