Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, 'disemprot' wargha saat meninjau pasokan gas elpiji 3 kilogram di Pangkalan Gas Elpiji Budi Setiawan, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025).
Bahlil yang didampingi oleh Wali Kota Tangerang terpilih, Sachrudin, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang, awalnya berencana mengecek ketersediaan gas bersubsidi langsung di lapangan.
Namun, situasi berubah ketika ratusan warga yang sudah mengantre sejak pagi meluapkan kekesalan mereka dan memprotes kebijakan Bahlil.
Effendi, warga setempat, mengungkapkan keluhan dengan nada emosional. Dia menilai kebijakan pelarangan pengecer menjual elpiji 3 kg telah menyulitkan masyarakat kecil.
"Bukan masalah ambil gasnya. Anak kami lapar, Pak, butuh makan, butuh kehidupan, Pak. Logikanya berjalan dong, Pak," ujar Effendi dengan penuh emosi.
Situasi sempat memanas hingga pengawal Bahlil turun tangan untuk meredam suasana.
Menanggapi protes tersebut, Bahlil meminta warga untuk tenang dan bersabar.
"Iya, iya udah ya, Pak, oke. Kita mengurusi banyak orang dan bapak juga," kata Bahlil.
Presiden Prabowo turun tangan
Baca Juga: Menguak Isi Garasi Menteri Bahlil yang Bikin Kisruh soal Gas LPG, Harganya Tak Masuk Akal
Presiden Prabowo akhirnya turun tangan menganulir kebijakan Kementerian ESDM yang melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.
Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan kebijakan itu dengan alasan agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut memicu keresahan di masyarakat akibat kelangkaan gas di banyak daerah.
Sehari setelah kebijakan itu diterapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan menjual elpiji 3 kg guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
"Pemerintah harus hadir untuk rakyat. Kita akan cari solusi terbaik agar subsidi tetap tepat sasaran tanpa menyulitkan masyarakat kecil," ujar Prabowo dalam pernyataannya di Istana Negara.
Berita Terkait
-
Menguak Isi Garasi Menteri Bahlil yang Bikin Kisruh soal Gas LPG, Harganya Tak Masuk Akal
-
Menilik Sejarah Gas LPG 3 Kg di Indonesia: Dulu Jadi Solusi, Kini Malah Sulit Dicari
-
Diduga Sentil Bahlil soal Kisruh Gas LPG 3 Kg, Kunto Aji Beri Komentar Menohok
-
Pengecer Boleh Jualan Gas Melon Lagi usai Nyawa Warga Melayang, Detik-detik Bahlil Menghadap Prabowo: Ini Salah Kami
-
Minta Maaf usai Emak-emak Meninggal Gegara Antre Gas Melon, Bahlil: Kami Ingin Rakyat Gampang Dapat Gas LPG
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya