Suara.com - Baru-baru ini ramai jadi perbincangan publik mengenai tabung Gas Melon 3 kg yang kabarnya tidak lagi dijual. Arahan dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia itu kini resmi dianulir oleh Presiden Prabowo Subianto. Usut punya usut, menteri terkait diduga tidak melapor kebijakan ini kepada presiden selaku pemimpin kabinet.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menyampaikan bahwa penjualan Tabung Gas Melon 3 Kg tidak lagi tersedia di pengecer terhitung sejak Sabtu (1/2/2025).
Kebijakan tersebut dilakukan guna pendistribusian LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan agar harga gas Melon 3 kg yang yang ada dipasaran sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengaku kesulitan jika tabung gas melon 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer, terutama bagi masyarakat yang lokasi rumahnya jauh dari toko pusat.
Terlepas dari kabar tentang penjualan gas melon 3 kg yang tak lagi tersedia di pengecer, menarik jika kita mengetahui sejarah tabung gas melon 3 kg. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini sejarahnya.
Sejarah Tabung Gas Melon 3 kg
PT Pertamina BUMN memperkenalkan gas LPG ukuran 3 Kg atau yang dikenal juga dengan tabung gas melon pada tahun 2007 ke masyarakat Indonesia. Tabung gas melon ini memiliki harga lebih terjangkau sehingga cocok untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun tabung gas melon ini pertama kali diluncurkan oleh Direktorat Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peluncuran tabung gas melon ini sudah memiliki dasar hukum Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006.
Tabung gas melon ini memiliki ukuran yang lebih kecil yakni 3 kg dan harga yang lebih terjangkau di kantong masyarakat jika dibandingkan dengan tabung gas ukura 12 kg. Peluncuran tabung gas melon 3 kg ini pun dapat sambutan hangat di kalangan masyarakat.
Keberadaan tabung gas Melon 3 kg ini pun membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Gas ini pun sangat populer di kalangan masyarakat menengah ke bawah karena harganya yang lebih terjangkau serta pemasarannya yang lebih luas.
Tabung gas melon ini semacam angina segar di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Banyak pedagang kaki lima, warung makan, hingga industri kecil yang mengandalkan tabung gas melon 3 kg untuk kebutuhan operasional mereka.
Meskipun tabung gas melon 3 kg memiliki banyak manfaat, namun ada juga yang melakukan penyalahgunaan distribusi gas. Pasalnya, tabung gas melon 3 Kg ini juga banyak digunakan oleh kalangan menengah atas.
Padahal, tabung gas melon 3 kg ini ditujukan untuk kalangan masyarakat menengan ke bawah. Hal ini yang akhirnya membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan dihapusnya penjualan tabung gas Melon 3 Kg di pengecer.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cuitan Lawas Kiky Saputri Viral Lagi di Tengah Kisruh LPG 3 Kg, Kini Dicibir Tak Napak Tanah
-
Kembali Buat Candaan Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Komeng Buat Publik Geram: Gak Lucu!
-
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Beli Tabung Gas Baru di Pertamina
-
Pimpinan DPR Turun Tangan Sidak Pangkalan Gas Melon 3 Kg di Palmerah, Dasco: Sudah Lancar, Tak Ada Antrean
-
Tiba-tiba Sidak Agen Gas LPG 3 Kg, Gibran Malah Dicuekin Warga: Gak Ada yang Peduli Sama Dia..
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026