Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin pengambilan keputusan dengan bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh para anggota DPR RI yang hadir. Rapat ini dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen. Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Seperti yang dikutip dari Antara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menurutnya, pelibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan, dalam pengelolaan tambang merupakan wujud dari demokrasi ekonomi yang inklusif.
"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.
Poin-poin Revisi dalam RUU Minerba
Beberapa perubahan penting dalam RUU Minerba antara lain:
1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP):
Skema pemberian izin yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diubah menjadi skema prioritas melalui lelang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Pembatalan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi:
DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Baca Juga: Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden
3. Konsesi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan:
RUU ini juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Hal ini telah disepakati antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif).
Dampak UU Minerba
UU Minerba diprediksi memiliki sejumlah dampak positif dan negatif, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun perekonomian. Berikut dampak-dampaknya berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com.
Dampak Positif:
1. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
2. Membagi kewenangan pemberian izin usaha pertambangan secara lebih merata.
Dampak Negatif:
1. Membatasi partisipasi masyarakat dalam menolak aktivitas pertambangan.
2. Memberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang, sehingga wilayah tambang yang tidak ramah lingkungan tetap bertahan.
3. Memberi peluang bagi aparat keamanan untuk menciptakan rasa tidak aman bagi warga.
4. Membatasi hak asasi manusia (HAM) masyarakat, terutama yang terdampak aktivitas tambang.
5. Merugikan masyarakat daerah yang terkena dampak negatif dari operasi perusahaan tambang.
6. Membatasi kemampuan masyarakat untuk melapor kepada pemerintah daerah (Pemda).
7. Membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.
Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan:
1. Penurunan produktivitas lahan.
2. Peningkatan kepadatan tanah.
3. Erosi dan sedimentasi.
4. Risiko gerakan tanah atau longsoran.
5. Gangguan terhadap flora dan fauna.
6. Perubahan iklim mikro di sekitar wilayah pertambangan.
Berita Terkait
-
TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
-
Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen
-
RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
-
Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
-
Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto