Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin pengambilan keputusan dengan bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh para anggota DPR RI yang hadir. Rapat ini dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen. Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Seperti yang dikutip dari Antara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menurutnya, pelibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan, dalam pengelolaan tambang merupakan wujud dari demokrasi ekonomi yang inklusif.
"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.
Poin-poin Revisi dalam RUU Minerba
Beberapa perubahan penting dalam RUU Minerba antara lain:
1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP):
Skema pemberian izin yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diubah menjadi skema prioritas melalui lelang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Pembatalan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi:
DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Baca Juga: Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden
3. Konsesi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan:
RUU ini juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Hal ini telah disepakati antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif).
Dampak UU Minerba
UU Minerba diprediksi memiliki sejumlah dampak positif dan negatif, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun perekonomian. Berikut dampak-dampaknya berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com.
Dampak Positif:
1. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
2. Membagi kewenangan pemberian izin usaha pertambangan secara lebih merata.
Dampak Negatif:
1. Membatasi partisipasi masyarakat dalam menolak aktivitas pertambangan.
2. Memberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang, sehingga wilayah tambang yang tidak ramah lingkungan tetap bertahan.
3. Memberi peluang bagi aparat keamanan untuk menciptakan rasa tidak aman bagi warga.
4. Membatasi hak asasi manusia (HAM) masyarakat, terutama yang terdampak aktivitas tambang.
5. Merugikan masyarakat daerah yang terkena dampak negatif dari operasi perusahaan tambang.
6. Membatasi kemampuan masyarakat untuk melapor kepada pemerintah daerah (Pemda).
7. Membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.
Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan:
1. Penurunan produktivitas lahan.
2. Peningkatan kepadatan tanah.
3. Erosi dan sedimentasi.
4. Risiko gerakan tanah atau longsoran.
5. Gangguan terhadap flora dan fauna.
6. Perubahan iklim mikro di sekitar wilayah pertambangan.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dapat lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, meskipun tantangan terkait dampak lingkungan dan sosial masih perlu menjadi perhatian serius.
Berita Terkait
-
TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
-
Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen
-
RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
-
Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
-
Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!