Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin pengambilan keputusan dengan bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh para anggota DPR RI yang hadir. Rapat ini dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen. Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Seperti yang dikutip dari Antara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menurutnya, pelibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan, dalam pengelolaan tambang merupakan wujud dari demokrasi ekonomi yang inklusif.
"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.
Poin-poin Revisi dalam RUU Minerba
Beberapa perubahan penting dalam RUU Minerba antara lain:
1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP):
Skema pemberian izin yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diubah menjadi skema prioritas melalui lelang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Pembatalan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi:
DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Baca Juga: Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden
3. Konsesi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan:
RUU ini juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Hal ini telah disepakati antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif).
Dampak UU Minerba
UU Minerba diprediksi memiliki sejumlah dampak positif dan negatif, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun perekonomian. Berikut dampak-dampaknya berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com.
Dampak Positif:
1. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
2. Membagi kewenangan pemberian izin usaha pertambangan secara lebih merata.
Dampak Negatif:
1. Membatasi partisipasi masyarakat dalam menolak aktivitas pertambangan.
2. Memberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang, sehingga wilayah tambang yang tidak ramah lingkungan tetap bertahan.
3. Memberi peluang bagi aparat keamanan untuk menciptakan rasa tidak aman bagi warga.
4. Membatasi hak asasi manusia (HAM) masyarakat, terutama yang terdampak aktivitas tambang.
5. Merugikan masyarakat daerah yang terkena dampak negatif dari operasi perusahaan tambang.
6. Membatasi kemampuan masyarakat untuk melapor kepada pemerintah daerah (Pemda).
7. Membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.
Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan:
1. Penurunan produktivitas lahan.
2. Peningkatan kepadatan tanah.
3. Erosi dan sedimentasi.
4. Risiko gerakan tanah atau longsoran.
5. Gangguan terhadap flora dan fauna.
6. Perubahan iklim mikro di sekitar wilayah pertambangan.
Berita Terkait
-
TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
-
Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen
-
RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
-
Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
-
Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Soroti Listrik di Daerah 3T, Bahlil: Nasionalisme Masyarakat Jangan Berkurang!
-
Anak Menteri Keuangan Viral Lagi Usai Memprediksi Krisis Ekonomi Global: Siapkan Bitcoin dan Emas!
-
Purbaya Wanti-wanti Himbara Soal Penyaluran Dana Rp200 T: Jangan ke Konglomerat!
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
Bahlil Salurkan Listrik dan Resmikan PLTMH di 3 Wilayah
-
Telin, SDEC, dan ITCO Niaga Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pengembangan Sistem Kabel Laut ICE II
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Emiten Keluarga Kalla Grup BUKK Raup Laba Bersih Rp 619,42 Miliar di Kuartal III-2025
-
Menkeu Purbaya Yakin IHSG 9.000 Akhir 2025, 10 Tahun Lagi 32.000
-
BP Taskin Apresiasi Program CSR Harita Nickel di Pulau Obi: Dukung Kemandirian Ekonomi