Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.
Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dengan adanya perubahan itu, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," terang dia.
Kemudiam poin kedua, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.
"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," katanya.
Baca Juga: Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," sambungnya.
Kemudian soal ormas keagamaan juga tetap akan diberikan izin usaha tambang. Namun dengan skema prioritas tanpa tender.
"Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini. Karena itu sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," pungkasnya.
Sebelumya, Badan Legislasi DPR RI akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan Baleg dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Awalnya rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah.
Berita Terkait
-
Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
-
Ngebet Dibawa ke Paripurna Besok, Baleg DPR Kebut RUU Minerba: Beberapa Kali Rapat Tertutup
-
Drama RUU Minerba di DPR: Kampus Batal Dapat 'Jatah' Kelola Tambang
-
Darurat! Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara Disebut Merusak Ekosistem hingga Memperburuk Kemiskinan
-
Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?