Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri-ciri pinjaman online yang resmi dan palsu. Hal ini dikarenakan beberapa masyarakat masih sulit membedakan pinjaman tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ada dua cara untuk membedakan pinjol online resmi dan tidak.
"Untuk membedakan Pindar dan Pinjol ilegal, masyarakat dapat menggunakan prinsip 2L: Legal dan Logis," kata Agusman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selanjutnya untuk membedakan pinjaman online tidak resmi dengan memastikan izin usaha dari lembaga jasa keuangan dan kewajaran atas imbal hasil yang ditawarkan oleh pinjaman online. "Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek legalitas dari pinjaman online pada laman web www.ojk," katanya.
Sementara itu dalam hal ditemukan pelaku usaha yang menjalan kegiatan pinjaman online ilegal, maka kegiatan tersebut dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Masyarakat bisa melaporkanya melalui kanal komunikasi publik pada alamat surat elektronik satgaspasti@ojk.go.id atau layanan telepon pada 021-157," bebernya.
Selanjutnya, Satgas PASTI dalam menjalankan tugas melakukan pemantauan terhadap entitas tidak berizin dengan metode cyber patrol dan penindakan laporan dari instansi pemerintahan terkait dan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
5 Tips Atur Keuangan untuk Buka Bersama agar Dompet Tetap Aman!
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Ramadan dan Gaya Hidup Konsumtif: Mengapa Keuangan Jadi Kacau?
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
-
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Pengamat Ungkap 7 Poin Perjanjian Indonesia-AS Berpotensi Ancam Ekonomi Nasional
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!