Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri-ciri pinjaman online yang resmi dan palsu. Hal ini dikarenakan beberapa masyarakat masih sulit membedakan pinjaman tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ada dua cara untuk membedakan pinjol online resmi dan tidak.
"Untuk membedakan Pindar dan Pinjol ilegal, masyarakat dapat menggunakan prinsip 2L: Legal dan Logis," kata Agusman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selanjutnya untuk membedakan pinjaman online tidak resmi dengan memastikan izin usaha dari lembaga jasa keuangan dan kewajaran atas imbal hasil yang ditawarkan oleh pinjaman online. "Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek legalitas dari pinjaman online pada laman web www.ojk," katanya.
Sementara itu dalam hal ditemukan pelaku usaha yang menjalan kegiatan pinjaman online ilegal, maka kegiatan tersebut dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Masyarakat bisa melaporkanya melalui kanal komunikasi publik pada alamat surat elektronik satgaspasti@ojk.go.id atau layanan telepon pada 021-157," bebernya.
Selanjutnya, Satgas PASTI dalam menjalankan tugas melakukan pemantauan terhadap entitas tidak berizin dengan metode cyber patrol dan penindakan laporan dari instansi pemerintahan terkait dan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Good Gesture: Cara Kreatif Ajarkan Literasi Keuangan ke Teman Tuli
-
Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1