Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri-ciri pinjaman online yang resmi dan palsu. Hal ini dikarenakan beberapa masyarakat masih sulit membedakan pinjaman tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ada dua cara untuk membedakan pinjol online resmi dan tidak.
"Untuk membedakan Pindar dan Pinjol ilegal, masyarakat dapat menggunakan prinsip 2L: Legal dan Logis," kata Agusman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selanjutnya untuk membedakan pinjaman online tidak resmi dengan memastikan izin usaha dari lembaga jasa keuangan dan kewajaran atas imbal hasil yang ditawarkan oleh pinjaman online. "Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek legalitas dari pinjaman online pada laman web www.ojk," katanya.
Sementara itu dalam hal ditemukan pelaku usaha yang menjalan kegiatan pinjaman online ilegal, maka kegiatan tersebut dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Masyarakat bisa melaporkanya melalui kanal komunikasi publik pada alamat surat elektronik satgaspasti@ojk.go.id atau layanan telepon pada 021-157," bebernya.
Selanjutnya, Satgas PASTI dalam menjalankan tugas melakukan pemantauan terhadap entitas tidak berizin dengan metode cyber patrol dan penindakan laporan dari instansi pemerintahan terkait dan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Terpopuler: Hakim Vonis Mati Sambo Dicoret DPR, Profil Istri Menkeu Jadi Sorotan
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!