Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakkan dengan mencopot Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sebagai penggantinya Prabowo menunjuk Brian Yuliarto sebagai penggantinya. Pengangkatan Brian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti.
Meski baru menjabat sekitar 4 bulan, Satryo bakal tetap mendapat tunjangan pensiun seumur hidup dari pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
Lantas berapa besar uang pensiun seumur hidup Satryo?
Jika dihitung, dasar pensiun sendiri adalah gaji pokok menteri yang sebesar Rp5.040.00 per bulan. Angka ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000. Angka itu kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulan. Dengan demikian jumlahnya Rp50.400.
Sementara, untuk Satryo yang sudah menjadi menteri selama 4 bulan, itu berarti uang pensiun yang diterimanya sebesar Rp201.600 setiap bulannya selama seumur hidup.
Baca Juga: Sebut 19 Ribu Napi Lolos Tahap Asesmen Amnesti, Menteri Imipas: Semoga Tak Ada yang Nyelip-nyelip
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah