Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan verifikasi dan asesmen terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti. Hasilnya ada 19.337 orang napi lolos tahap awal dari 44 ribu.
"Amnesti ini masih, prosesnya masih butuh waktu panjang, karena dari 44.000 yang kami asesmen ternyata masih bisa lolos hanya 19.337," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ia mengatakan, dari jumlah napi yang lolos tahap awal itu masih akan verifikasi dan asesmen kembali.
"Ini juga masih belum final, karena nanti ini masih melalui proses," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, proses verifikasi dan asesmen akan dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi nanti masih akan di asesmen bersama, mudah-mudahan nanti kalau ada masukan-masukan nanti akan kami sampaikan pada saat rapat bersama Pak Menko, apakah masukan-masukan tambahan tadi contohnya misalnya seperti teroris yang bersenjata, kemudian yang usia 70 tahun ini supaya tidak ada diskriminasi untuk semua," katanya.
"Kemudian ada juga mempertanyakan kok ada yang bisa hamil selama di tahanan? Karena pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang kondisi hamil. Kenapa punya anak di dalam tahanan? Pada saat di proses hukum yang bersangkutan melahirkan di dalam tahanan," sambungnya.
Ia mengakui memang paling banyak rata-rata napi yang akan diberikan amnesti adalah pencandu dan pengguna narkoba.
"Kemudian yang paling banyak memang pencandu dan penyalahguna (narkotika) sesuai dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung 14 tahun 2010. Jadi ini nanti akan kami asesmen lagi, mudah-mudahan tidak ada yang nyelip-nyelip di sana," pungkasnya.
Baca Juga: Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo: Mendiktisaintek Satryo Digantikan Brian Yuliarto!
Berita Terkait
-
Kasih Peringatan soal #Kabur Aja Dulu, Menteri Imipas: Di Luar Negeri Kalau Musim Dingin Setengah Mati
-
Usai Sindir Seruan #Indonesia Gelap, Aksi Luhut Kesal Dikritik Viral Lagi: Pindah Aja Kau dari Indonesia!
-
'Bubarkan' Kelas, Dosen FEB UI Serukan Mahasiswa Demo Indonesia Gelap: Napas Kita Harus Dilatih Lari Panjang!
-
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
-
Pidato Prabowo Disorot! Mantan Ajudan Gus Dur Sebut 'Ndasmu' Ucapan Kasar: Sebutan untuk Kepala Hewan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran