Suara.com - Puluhan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para mitra.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyatakan bahwa pemberian THR untuk mitra ojol tidak memiliki dasar hukum.
“Sebenarnya sistem kemitraan ini tidak mengenal THR karena sifatnya yang “berusaha sendiri”. Ketika pun dipaksakan, maka harus ada rumusan tersendiri mengenai penghitungan besaran THR. Apakah dari total pendapatan rata-rata atau bulan terakhir,” ujarnya pada awak media ditulis Kamis (20/2/2025).
Ia mengingatkan, jika tuntutan untuk membayar THR untuk mitra ojol dikabulkan maka beban perusahaan aplikasi akan semakin berat dan pekerja dengan model kemitraan lainnya juga berpotensi menuntut hal serupa.
“Kemitraan lainnya akan menuntut hal serupa, termasuk ibu rumah tangga yang berjualan di platform daring. Beban perusahaan akan besar, bayangkan perusahaan platform digital memberikan THR untuk jutaan mitra di sana,” lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa tuntutan para mitra pengemudi ojol adalah hal yang wajar dan rasional. Ia mengatakan bahwa aplikator saat ini tengah mengkaji kemungkinan pemberian bantuan atau bonus Hari Raya Idul Fitri tersebut.
"Kita coba menyampaikan tunjangan hari raya, tapi kemudian kita nego soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus, bonus hari raya, kemudian, apalagi itu selain bonus, banyak lah pokoknya bentuknya. Tapi kita mau tetap harus ada hari rayanya lah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?