Suara.com - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dilarang rangkap jabatan.
Dengan beratnya tugas sebagai Menteri dan juga mencegah konflik kepentingan maka pengurus BPI Danantara yang merangkap jabatan sebaiknya mengundurkan diri.
Pasalnya, tanggungjawab badan baru ini sangat besar karena mengelola dana besar yakni US$20 miliar yang setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000/US$), berasal dari program efisiensi anggaran.
"Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," tegas Hardjuno, Selasa (25/2/2025)
Dalam UU Nomor UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23. Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
"Kalau baca UU No 39 Tahun 2008 itu dilarang menteri rangkap jabatan apapun, karena menteri jabatan public,” tegasnya.
Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, menyampaikan, desakan agar mundur ini bukan berarti meragukan kompetensi para pengurus BPI Danantara termasuk dewas.
Akan tetapi agar mereka bisa lebih fokus dalam mengelola investasi BPI Danantara bisa melahirkan profit yang berguna untuk kesejahteraan rakyat.
"Saya yakin mereka punya kompetensi tinggi. Bahkan, CEO BPI Danantara semula kan bukan Pak Rosan. Sudahlah semua orang juga tahulah. Nah, diantara orang-orang yang kompeten itu punya jabatan strategis lain. Ini yang dikhawatirkan menimbulkan conflict of interest," imbuhnya.
Baca Juga: Bu Mega Tak Diajak? Prabowo Luncurkan Danantara Hanya Bersama SBY Dan Jokowi
Dari data yang ada, beberapa pengurus BPI Danantara ini masih menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP).
Mereka diantaranya Rosan Roeslani (Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM), Dony Oskaria (Wakil Menteri BUMN), Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan).
"Saya kira, semua yang masih menjabat Menteri atau wamen di KMP harus mundur dong. Mulai Rosan, Donny, Erick Thohir dan Sri Mulyani harus mundur,” pintanya.
Hal ini penting agar mereka bisa fokus ke BPI Danantara.
“Sehingga negara bisa tidak bergantung kepada utang dan menciptakan lapangan kerja, menuju kesejahteraan rakyat," katanya.
Secara struktur, lanjut Hardjuno, BPI Danantara harus jelas. Konsekuensinya itu tadi, tidak boleh rangkap jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
SPKLU Terra Charge Resmi Tersedia di Plaza Senayan, Bisa Charge Kendaraan Apa Saja?