Suara.com - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), yang mewakili industri layanan mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital, meminta agar peraturan tentang Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra transportasi online dibuat secara adil dan seimbang. Menurut mereka, kebijakan yang tidak seimbang bisa berdampak buruk pada industri ini.
"Kebijakan yang tidak adil berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri," kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis kemarin.
Sektor platform digital saat ini telah memberikan kesempatan kepada jutaan orang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan fleksibilitas tinggi, yang menjadi daya tarik utama industri ini. Bahkan, menurut data ITB (2023), model kerja fleksibel ini telah menyumbang sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Agung menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan industri atau mengurangi manfaat yang sudah dirasakan oleh para mitra.
Selain itu, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) dari BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya adalah pekerja lepas (gig worker). Sekitar 1,8 juta atau 4,6% dari mereka bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.
"Artinya, regulasi yang tidak tepat bisa berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada industri ini," ujar Agung, dikutip dari Antara.
Kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi memaksa pelaku industri untuk melakukan penyesuaian bisnis yang mungkin mengurangi program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini diberikan kepada mitra.
Sementara itu, Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, mengatakan bahwa kebijakan terkait industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi untuk bisnis tertentu saja, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, seperti UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, dan industri rumahan.
"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital. Jika tidak, regulasi ini bisa menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
Sebagai contoh, beberapa negara yang mencoba mengubah status mitra platform menjadi karyawan tetap justru mengalami dampak negatif:
1. Jenewa, Swiss: Jumlah mitra turun 67%, ribuan pekerjaan hilang, dan banyak orang tetap menganggur. Biaya layanan naik, permintaan turun, dan pendapatan restoran serta pajak berkurang.
2. Spanyol: Glovo hanya mempertahankan 17% mitranya, Uber memberhentikan 4.000 mitra, dan Deliveroo keluar dari pasar, menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
3. Inggris: Pengadilan mengubah status mitra Uber menjadi karyawan tetap, memberikan hak seperti cuti dan upah minimum. Namun, kebijakan ini menyebabkan jumlah pengemudi berkurang hingga 85.000 orang.
4. Singapura: Pemerintah menerapkan aturan kesejahteraan pekerja platform, seperti kontribusi ke Central Provident Fund (CPF) untuk pengemudi dan pengantar makanan. Hal ini meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya tarik kerja fleksibel, sehingga beberapa mitra beralih ke sektor informal.
5. Seattle, Amerika Serikat: Kota ini menerapkan aturan kompensasi minimum untuk pengemudi ride-hailing pada tahun 2021. Meski tujuannya baik, kebijakan ini justru menyebabkan biaya operasional naik, jumlah perjalanan turun 30%, dan jumlah pengemudi aktif berkurang 10%. Beberapa platform bahkan membatasi area operasional atau menaikkan tarif, yang akhirnya mengurangi jumlah pengguna layanan.
Dari contoh-contoh ini, terlihat bahwa kebijakan yang tidak tepat bisa berdampak negatif pada industri, mitra, dan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk membuat regulasi yang seimbang dan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan