Suara.com - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), yang mewakili industri layanan mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital, meminta agar peraturan tentang Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra transportasi online dibuat secara adil dan seimbang. Menurut mereka, kebijakan yang tidak seimbang bisa berdampak buruk pada industri ini.
"Kebijakan yang tidak adil berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri," kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis kemarin.
Sektor platform digital saat ini telah memberikan kesempatan kepada jutaan orang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan fleksibilitas tinggi, yang menjadi daya tarik utama industri ini. Bahkan, menurut data ITB (2023), model kerja fleksibel ini telah menyumbang sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Agung menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan industri atau mengurangi manfaat yang sudah dirasakan oleh para mitra.
Selain itu, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) dari BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya adalah pekerja lepas (gig worker). Sekitar 1,8 juta atau 4,6% dari mereka bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.
"Artinya, regulasi yang tidak tepat bisa berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada industri ini," ujar Agung, dikutip dari Antara.
Kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi memaksa pelaku industri untuk melakukan penyesuaian bisnis yang mungkin mengurangi program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini diberikan kepada mitra.
Sementara itu, Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, mengatakan bahwa kebijakan terkait industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi untuk bisnis tertentu saja, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, seperti UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, dan industri rumahan.
"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital. Jika tidak, regulasi ini bisa menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
Sebagai contoh, beberapa negara yang mencoba mengubah status mitra platform menjadi karyawan tetap justru mengalami dampak negatif:
1. Jenewa, Swiss: Jumlah mitra turun 67%, ribuan pekerjaan hilang, dan banyak orang tetap menganggur. Biaya layanan naik, permintaan turun, dan pendapatan restoran serta pajak berkurang.
2. Spanyol: Glovo hanya mempertahankan 17% mitranya, Uber memberhentikan 4.000 mitra, dan Deliveroo keluar dari pasar, menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
3. Inggris: Pengadilan mengubah status mitra Uber menjadi karyawan tetap, memberikan hak seperti cuti dan upah minimum. Namun, kebijakan ini menyebabkan jumlah pengemudi berkurang hingga 85.000 orang.
4. Singapura: Pemerintah menerapkan aturan kesejahteraan pekerja platform, seperti kontribusi ke Central Provident Fund (CPF) untuk pengemudi dan pengantar makanan. Hal ini meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya tarik kerja fleksibel, sehingga beberapa mitra beralih ke sektor informal.
5. Seattle, Amerika Serikat: Kota ini menerapkan aturan kompensasi minimum untuk pengemudi ride-hailing pada tahun 2021. Meski tujuannya baik, kebijakan ini justru menyebabkan biaya operasional naik, jumlah perjalanan turun 30%, dan jumlah pengemudi aktif berkurang 10%. Beberapa platform bahkan membatasi area operasional atau menaikkan tarif, yang akhirnya mengurangi jumlah pengguna layanan.
Dari contoh-contoh ini, terlihat bahwa kebijakan yang tidak tepat bisa berdampak negatif pada industri, mitra, dan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk membuat regulasi yang seimbang dan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?