Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna industri kini dapat menikmati kebijakan harga gas bumi yang lebih kompetitif.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menandatangani keputusan ini pada Rabu (26/2), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBTU," ujar Bahlil ditulis Senin (3/3/2025).
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, keputusan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional.
“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi.
"Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita," pungkasnya.
Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi serta diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies.
Menurutnya, dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN, dan negara lainnya, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai.
“Kami, para pelaku industri dalam negeri, harus dan wajib mendukung kebijakan dan visi Presiden Prabowo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Salah satu langkah untuk mencapainya adalah dengan memastikan industri dalam negeri tumbuh setidaknya 10%. Saat ini, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional masih sekitar 19%, padahal idealnya harus melebihi 29%. Untuk itu, kedepannya kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini diperluas sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat,” ujar Saleh.
Senada dengan KADIN, Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Edi Rivai, juga mengapresiasi kebijakan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah atas kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri petrokimia nasional.
“INAPLAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah, khususnya Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan dan lainnya atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 mengenai kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian berusaha bagi industri serta meningkatkan daya saing sektor petrokimia nasional di tengah persaingan global,” ujarnya.
Menurut Edi, kebijakan ini membantu industri petrokimia Indonesia menjadi lebih kompetitif, terutama dalam menghadapi kondisi over-supply bahan baku dari pasar internasional.
Dengan harga gas yang lebih kompetitif, industri petrokimia nasional dapat bersaing dengan produsen dari negara-negara yang memiliki harga energi lebih rendah, seperti Timur Tengah, Amerika Serikat, dan China, serta negara-negara dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).
Edi juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan ekspor produk petrokimia Indonesia, menggantikan impor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, ia berharap pemerintah juga dapat memperkuat pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, agar tidak terganggu oleh impor murah dan praktik perdagangan tidak sehat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000
-
Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan
-
Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah