Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 berdampak positif terhadap penerimaan pajak, di mana catatannya naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.
“Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).
Sektor yang menjadi kontributor terbesar di antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.
Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tercermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21 persen pada 2020 menjadi 7,53 persen pada 2023.
Industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, disusul oleh sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan kaca (11,24 persen).
Menkeu menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang diberikan kepada PLN mendukung ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Meski HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik beban fiskal yang timbul dari kebijakan ini, seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diterima.
Namun, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
“APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung serta memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Adu Tajir 5 Menteri Perempuan di Kabinet Prabowo Versi LHKPN, Widiyanti Putri Paling Kaya?
Diketahui, HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurut Menkeu, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), serta keramik (5,4 persen), dan petrokimia (5 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
KB Bank Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya
-
Pelanggan Berbayar iQIYI di Indonesia Naik 5 Kali Lipat Berkat C-Drama dan Konten Lokal
-
Program Gentengisasi Prabowo Dimulai di Jatiwangi, Pemerintah Borong Genteng UMKM Senilai Rp3 Miliar
-
IHSG Masih Jeblok ke Level 7.338 pada Pembukaan Jumat
-
Kinerja BBRI di Tengah Kabar Dividen, Berapa Target Harga Sahamnya?
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi
-
Harga Emas di Pegadaian Anjlok Drastis Hari Ini, Cek Rinciannya
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen