Bisnis / Makro
Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB
Industri hasil tembakau mulai tertekan kebijakan pemerintah.
Baca 10 detik
  • Pemerintah mengkaji pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau untuk diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat.
  • Pelaku industri menilai kebijakan tersebut mengancam penerimaan negara sebesar Rp213 triliun serta keberlangsungan enam juta tenaga kerja sektor tembakau.
  • Stakeholder mendesak pemerintah melakukan dialog lintas sektor agar kebijakan tidak merugikan ekonomi nasional dan industri kretek khas Indonesia.

Suara.com - Industri hasil tembakau (IHT) menyoroti usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah dikaji pemerintah. Pelaku industri menilai kebijakan tersebut berisiko menekan sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara.

Usulan Tim Kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengenai batas maksimal tar 10 miligram per batang dan nikotin 1 miligram per batang dinilai tidak mempertimbangkan karakteristik industri kretek nasional.

Padahal, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 mencapai lebih dari Rp213 triliun. Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik hingga pedagang kecil.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap industri dan rantai pasok tembakau nasional.

Industri hasil tembakau mulai tertekan kebijakan pemerintah. [Unsplash]

Ia menilai aturan yang tidak realistis justru dapat memaksa industri mengubah proses produksi dan berdampak langsung kepada pekerja serta petani.

"Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi ke petani juga. Karena untuk menurunkan kadar nikotin, tembakau harus diproses lagi atau pakai jenis tertentu, yang ujungnya harga beli ke petani jadi turun," ujarnya.

Hendry menegaskan IHT merupakan sektor multidimensi yang tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi semata. Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor padat karya tersebut.

Ia juga meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan dialog lintas sektor agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan tenaga kerja.

"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," kata Hendry.

Baca Juga: Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Penolakan serupa juga datang dari budayawan Komunitas Kretek, Abhisam DM. Ia menilai standardisasi kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah berpotensi menghilangkan kretek sebagai produk khas Indonesia.

Menurutnya, industri kretek selama ini memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional sekaligus menjadi salah satu sektor yang masih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Rokok kretek itu sudah membangun kemandirian ekonomi Indonesia sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang. Ekonomi kita bertumbuh sejak zaman penemuan kretek di Kudus, Jawa Tengah,” imbuhnya.

Abhisam menilai pemerintah terlalu berorientasi pada standardisasi global tanpa mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri dan dampaknya terhadap ekonomi rakyat.

Ia menambahkan, di tengah tren otomatisasi dan penggunaan mesin di berbagai sektor industri, IHT masih menjadi salah satu sektor yang bertahan sebagai industri padat karya.

Load More