Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) membuka peluang untuk memberikan tambahan dikson tarif tol pada mudik lebaran 2025. Kekinian, pemerintah telah mematok diskon tarif tol sebesar 20 persen selama mudik lebaran.
Direktur Utama Subakti Syukur mengatakan, perseroan akan memberikan diskon tarif tol sebesar 30 persen. Hanya saja, jelas dia, diskon tarif tol ini diberikan jika ada pengalihan arus ke ruas jalan tol lainnya.
"Kita akan memberikan insentif khusus yaitu potongan tarif lagi minimal 30 persen. Saya ngomong minimal ya, nanti kita diskusi dengan pemerintah," ujar Subakti dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dia memberi contoh jika ada pengalihan arus lalu lintas menuju Gerbang Tol Cikarang Utama (Cikatama) yang harusnya lewat Cikopo-Palimanan (Cipali), tapi diputar melalui Ruas tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), maka hal itu diberikan diskon 30 persen.
"Karena pasti tidak akan mencukupi dan kita juga tidak mau seperti tahun kemarin agak berlama-lama, pengennya cepat asal kepolisian ada diskresinya," ucap Subakti
Atas diskon ini, Subakti akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian terkait rekayasa lalu lintas dan rencana pengalihan ruas jalan tol.
"Jadi setiap pengalian yang merugikan pemakai jalan, dan memutar ebih jauh, maka akan kita berikan diskon," kata dia.
Adapun ruas jalan tol di Pulau Jawa yang akan menerapkan diskon tarif tol diantaranya, Tangerang – Merak, Jakarta – Cikampek, MBZ, Cikampek – Palimanan, Palimanan – Kanci, Kanci – Pejagan, Pejagan – Pemalang, Pemalang – Batang, Batang – Semarang, dan Semarang ABC.
Usulan periode pemberian diskon tarif tol adalah pada Senin-Selasa, 24-25 Maret 2025 untuk 17 ruas tersebut. Dan tambahan tanggal Rabu-Kamis, 26-27 Maret 2025 untuk 5 ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga untuk arus mudik.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik, Ini Daftarnya
Serta pada Selasa-Rabu, 8-9 April 2025 untuk arus balik. Periode ini masih tentatif menunggu penetapan resmi periode kebijakan flexible working arrangement dari Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
Mandat Digitalisasi Negara: BUMN Ini Dianggap Punya 'Privilege' Bisnis Masa Depan!
-
Tambang Emas Terafiliasi ASII di Sumut Disegel, KLH Soroti Potensi Pidana
-
DEWA dan BUMI Meroket, IHSG Menguat ke Level 8.693 dengan Transaksi 19 Triliun
-
4 Tahun Beruntun, Bank Mandiri Raih Lagi Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan
-
Mengenal Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Kepulauan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Sumatera Barat
-
Duh! Kesepakatan Dagang RIAS Terancam Batal, Trump Sebut Prabowo Mengingkari?