Suara.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tiket pesawat selama mudik lebaran. Insentif itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam kebijakan itu pemerintah akan menanggung sebagian biaya PPN sebesar 6 persen yang masuk dalam pembelian tiket pesawat.
"Dari PMK ini, kita akan tampilkan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Sabtu (1/3/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PPN DTP ini memang berlaku pada 1 Maret, tetapi untuk keberangkatan pada 24 Maret hingga 7 April. Perlu diingat insentif PPN ini hanya untuk penerbangan domestik.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan besaran diskon tiket pesawat pada mudik lebaran 2025. Setidaknya, diskon tiket pesawat yang diberikan sebesar 13-14 persen selama mudik lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan diskon pesawat ini berlaku selama dua minggu.
"Kami bisa menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
AHY menyebut, besaran tersebut didapat setelah pemerintah juga menurunkan biaya-biaya yang dibebankan oleh maskapai penerbangan.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
"Secara umum kita menurunkan ongkos kebandarudaraan, harga avtur di 37 bandara, serta ada insentif dari Menteri Keuangan di mana PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa