Suara.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tiket pesawat selama mudik lebaran. Insentif itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam kebijakan itu pemerintah akan menanggung sebagian biaya PPN sebesar 6 persen yang masuk dalam pembelian tiket pesawat.
"Dari PMK ini, kita akan tampilkan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Sabtu (1/3/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PPN DTP ini memang berlaku pada 1 Maret, tetapi untuk keberangkatan pada 24 Maret hingga 7 April. Perlu diingat insentif PPN ini hanya untuk penerbangan domestik.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan besaran diskon tiket pesawat pada mudik lebaran 2025. Setidaknya, diskon tiket pesawat yang diberikan sebesar 13-14 persen selama mudik lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan diskon pesawat ini berlaku selama dua minggu.
"Kami bisa menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
AHY menyebut, besaran tersebut didapat setelah pemerintah juga menurunkan biaya-biaya yang dibebankan oleh maskapai penerbangan.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
"Secara umum kita menurunkan ongkos kebandarudaraan, harga avtur di 37 bandara, serta ada insentif dari Menteri Keuangan di mana PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto