Suara.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tiket pesawat selama mudik lebaran. Insentif itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam kebijakan itu pemerintah akan menanggung sebagian biaya PPN sebesar 6 persen yang masuk dalam pembelian tiket pesawat.
"Dari PMK ini, kita akan tampilkan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Sabtu (1/3/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PPN DTP ini memang berlaku pada 1 Maret, tetapi untuk keberangkatan pada 24 Maret hingga 7 April. Perlu diingat insentif PPN ini hanya untuk penerbangan domestik.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan besaran diskon tiket pesawat pada mudik lebaran 2025. Setidaknya, diskon tiket pesawat yang diberikan sebesar 13-14 persen selama mudik lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan diskon pesawat ini berlaku selama dua minggu.
"Kami bisa menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
AHY menyebut, besaran tersebut didapat setelah pemerintah juga menurunkan biaya-biaya yang dibebankan oleh maskapai penerbangan.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
"Secara umum kita menurunkan ongkos kebandarudaraan, harga avtur di 37 bandara, serta ada insentif dari Menteri Keuangan di mana PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Lowongan Kerja Kemenko PM September 2025: dari Videografer sampai Social Media Specialist