Suara.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tiket pesawat selama mudik lebaran. Insentif itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam kebijakan itu pemerintah akan menanggung sebagian biaya PPN sebesar 6 persen yang masuk dalam pembelian tiket pesawat.
"Dari PMK ini, kita akan tampilkan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Sabtu (1/3/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PPN DTP ini memang berlaku pada 1 Maret, tetapi untuk keberangkatan pada 24 Maret hingga 7 April. Perlu diingat insentif PPN ini hanya untuk penerbangan domestik.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan besaran diskon tiket pesawat pada mudik lebaran 2025. Setidaknya, diskon tiket pesawat yang diberikan sebesar 13-14 persen selama mudik lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan diskon pesawat ini berlaku selama dua minggu.
"Kami bisa menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
AHY menyebut, besaran tersebut didapat setelah pemerintah juga menurunkan biaya-biaya yang dibebankan oleh maskapai penerbangan.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
"Secara umum kita menurunkan ongkos kebandarudaraan, harga avtur di 37 bandara, serta ada insentif dari Menteri Keuangan di mana PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia