Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai upaya perlindungan kawasan pesisir.
"Ke depan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan pesisir,” ujar AHY dikutip Antara, Sabtu (8/3/2025).
Dia juga menyoroti dampak krisis iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi, termasuk di wilayah pantai utara. Ia menekankan bahwa faktor perubahan iklim ini harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan dan memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang dapat segera terealisasi demi melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa mendatang.
Dengan koordinasi yang kuat dan aksi nyata di lapangan, diharapkan penanganan banjir dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Proyek Giant Seawall Pantai Utara Jawa masuk dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029.
Adapun dalam daftar tersebut untuk lokasinya direncanakan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.
Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta.
Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh pemerintah pusat merupakan bentuk kontribusi pemda, BUMN dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan dukungan dari pemerintah.
Baca Juga: Proyek Pembayaran Tol Tanpa Stop MLFF Terlempar dari PSN
Perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian PSN merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional.
PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan melalui mekanisme rencana kerja pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada