Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai upaya perlindungan kawasan pesisir.
"Ke depan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan pesisir,” ujar AHY dikutip Antara, Sabtu (8/3/2025).
Dia juga menyoroti dampak krisis iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi, termasuk di wilayah pantai utara. Ia menekankan bahwa faktor perubahan iklim ini harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan dan memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang dapat segera terealisasi demi melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa mendatang.
Dengan koordinasi yang kuat dan aksi nyata di lapangan, diharapkan penanganan banjir dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Proyek Giant Seawall Pantai Utara Jawa masuk dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029.
Adapun dalam daftar tersebut untuk lokasinya direncanakan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.
Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta.
Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh pemerintah pusat merupakan bentuk kontribusi pemda, BUMN dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan dukungan dari pemerintah.
Baca Juga: Proyek Pembayaran Tol Tanpa Stop MLFF Terlempar dari PSN
Perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian PSN merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional.
PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan melalui mekanisme rencana kerja pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian