ilustrasi bisnis kosmetik handmade (freepik.com)
- Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
- Login melalui akun Head Account
- Klik menu Administrasi Website, kemudian pilih “Kelola Sub Account”
- Klik menu "Tambah Kelola Sub Account"
- Isi Username, nama, password, dan alamat email
- Klik "Aktif" (Sub Account perusahaan langsung aktif
3. Sub Perusahaan merupakan entitas dalam aplikasi notifkos yang mewakili data pabrik Industri Dalam Negeri (Lokal), Badan Usaha Pemberi Kontrak, maupun Importir
Cara pendaftaran:
- Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
- Klik menu "Perusahaan", kemudian pilih "Sub Perusahaan"
- Klik menu "Tambah Kelola Sub Perusahaan"
- Isi data perusahaan dan pabrik dengan lengkap
- Isi formulir (field bertanda (*) wajib diisi) dan upload dokumen yang diminta.
Klik "submit”
Alur Pendaftaran Produk Kosmetik
Setelah pembuatan akun badan usaha, dilakukan pendaftaran produk kosmetik, sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
- Mengisi template data produk pada login Sub Account oleh pelaku usaha. Setelah itu lakukan submit melalui sistem Notifkos
- Pemohon notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik
- Setelah pembayaran SPB dilakukan, sistem akan mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi
- Jika pemohon notifikasi tidak melakukan pembayaran SPB paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan notifikasi dianggap batal dan secara otomatis terhapus dari sistem.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat memastikan bahwa produk kosmetik yang ditawarkan aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
Penulis: Mauri Pertiwi
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
-
Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana
-
Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI
-
Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS
-
Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya
-
4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya
-
IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun
-
Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau
-
AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!