Bisnis / Makro
Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dan sejumlah perwakilan buruh menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Said Iqbal di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 membahas kesejahteraan buruh.
  • Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, pesangon, dan pensiun karena dianggap sebagai dana perlindungan terakhir bagi pekerja.
  • Pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan dan memeriksa data BPJS Ketenagakerjaan sebelum memutuskan tindak lanjut terkait usulan tersebut.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Menkeu Purbaya menyebut kalau pertemuan itu mengungkapkan keresahan buruh soal pajak Jaminan Hari Tua (JHT) hingga fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengeluarkan kerasahan beberapa kalangan tenaga kerja ya, tentang PHK segala macam," katanya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Terkait usulan penghapusan pajak JHT, Purbaya masih ingin melihat kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.

Ia juga ingin mengkaji dampak apabila kebijakan pajak JHT dihapus, baik untuk penerimaan negara maupun ekonomi dari para buruh yang pajaknya dibebaskan.
 
"Saya pikir akan lihat peraturan seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said. Ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya, maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," papar dia.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Bendahara Negara juga ingin membuktikan klaim Said Iqbal soal 95 persen pekerja dengan saldo JHT di bawah Rp 50 juta. Ia akan mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa data lebih lanjut.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 (Rupiah). Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat. Jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya, untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya," jelas Purbaya.

Said Iqbal lobi Purbaya buat hapus pajak JHT

Diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal akhirnya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah beberapa kali disentil.

Baca Juga: Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal mengatakan kalau dirinya meminta untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.  

"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai kalau JHT adalah tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial harus berbeda dengan tabungan komersial.

"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," lanjutnya.

Ia juga meminta pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru bisa kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.

"Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," paparnya.

Load More