Suara.com - BTN adalah salah satu bank yang ikut menyalurkan dana kredit usaha rakyat atau KUR ke pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BTN selama ini dikenal sebagai bank khusus kredit pemilikan rumah (KPR). Padahal BTN juga dipercaya untuk menyalurkan pembiayaan KUR.
Tujuan KUR ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kemampuan UMKM di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
KUR bersumber dari dana perbankan yang disediakan untuk keperluan modal kerja dan investasi dan disalurkan kepada pelaku UMKM perorangan dan/atau kelompok usaha dalam wadah koperasi, yang memiliki usaha feasible tetapi belum bankable.
Lalu seperti apa syarat pengajuan KUR di BTN tahun 2025? Berikut ulasannya.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BTN merupakan fasilitas kredit yang ditujukan untuk bidang usaha berstatus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan usaha.
Calon debitur KUR BTN adalah yang mempunyai usaha perorangan maupun badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, serta kelompok UMKM yang memenuhi kriteria KUR.
BTN menawarkan kemudahan bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan syarat yang mudah dan prosesnya cepat.
Baca Juga: Cek Syarat KUR BSI 2025
Suku bunga yang dikenakan mulai dari 6 persen efektif per tahun. Untuk biaya provisi tidak ada. Pembiayaan maksimal mencapai Rp500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal hingga 5 tahun.
Syarat Pengajuan KUR
Berikut beberapa syarat dan ketentuan pengajuan KUR di BTN:
1. Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk
2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Dapat sedang menikmati kredit berupa kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang dan/atau Kredit Konsumsi untuk keperluan rumah tangga, dan KUR pada Bank BTN dengan kolektibilitas lancar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026