Suara.com - Jadwal dan lokasi penukaran uang di Bekasi banyak dicari oleh warga. Apalagi, mendekati penerimaan THR, banyak masyarakat ingin menukarkan uang baru.
Untuk itu, beberapa bank serta Bank Indonesia menyiapkan uang tunai bagi masyarakat yang ingin menukarkannnya.
Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang di Bekasi:
1.Jadwal penukaran uang di Bekasi
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bank_indonesia_jabar, terdapat empat periode pemesanan penukaran uang baru. Berikut adalah tanggal periodenya:
* Periode 1: Pemesanan 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk penukaran tanggal 4-9 Maret 2025
* Periode 2: Pemesanan 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran tanggal 10-16 Maret 2025
* Periode 3: Pemesanan 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran tanggal 17-23 Maret 2025
* Periode 3: Pemesanan 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran tanggal 24-27 Maret 2025
2.Berikut lokasi penukaran uang di Bekasi:
- BNI: Jl. Ahmad Yani No.15 Blok A8, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan
- Bank BRI: Jl. Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan
- Bank BCA: Jl. Ahmad Yani No.9, RT.01/RW.05, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan
- Bank Mega: Ruko Bekasi Mas, Jl. Ahmad Yani No.Kav A3, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan
- Bank Mandiri: Jl. Insinyur H. Juanda No.155, Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur
- Bank CIMB Niaga: Jl. Insinyur H. Juanda No.137, RT.001/RW.004, Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur
- Bank Muamalat: Jl. KH. Noer Ali, RT.005/RW.006A, Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat (Ruko Duta Permai Plaza Blok B II No. 20 - 22)
- Bank Permata: Cikarang Industrial Estate, Jl. Jababeka Raya Blok B1-B2, Harja Mekar, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi
- Alun-Alun Kota Bekasi
-Summarecon Bekasi - Setlah mengetahui jadwal dan lokasi penukaran uang di Bekasi, masyarakat untuk membawa identitas agar mudah menukarnnya.
Apalagi,penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis
-
Kecewa Nafkah Anak Sedikit, Wanita Ini Nekat Sobek Uang Rupiah hingga Viral
-
Bukan soal Nominal, Ini Alasan Pentingnya Menghargai Nilai dari Uang Kecil
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin