- Pemprov Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui WhatsApp resmi mulai 1 Mei 2026.
- Layanan WhatsApp tersebut memudahkan wajib pajak mendapatkan kode bayar otomatis tanpa harus datang ke kantor Samsat.
- Bapenda DKI Jakarta menyatakan pembayaran pajak di ibu kota tetap dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat resmi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan melalui WhatsApp sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan yang dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat itu memungkinkan wajib pajak mengurus tagihan PKB tahunan hanya dengan mengirim pesan ke nomor layanan resmi, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Melalui chatbot otomatis, pengguna cukup mengirimkan kata seperti “Halo” atau “Pajak”, memasukkan nomor polisi dan NIK, lalu menerima kode pembayaran yang dapat dilunasi lewat ATM, mobile banking, e-wallet, hingga e-commerce.
Kemudahan itu pun memantik pertanyaan, apakah Jakarta akan mengikuti langkah serupa?
Morris Danny Siregar, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bapenda DKI Jakarta, menyebut ibu kota sudah memiliki sistem daring pembayaran pajak kendaraan dengan konsep berbeda.
"Jakarta sejauh ini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat DKI Jakarta. Jadi masyarakat bisa melakukan pembayaran PKB tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," ujar Danny saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa belum ada wacana layanan WhatsApp di Jakarta difungsikan sebagai kanal pembayaran pajak.
"Untuk layanan langsung melalui WhatsApp, yang tersedia saat ini umumnya masih difungsikan untuk layanan informasi/pengaduan. Proses pembayaran tetap diarahkan melalui aplikasi SIGNAL atau kantor layanan Samsat," kata Danny.
Artinya, warga Jakarta yang ingin membayar PKB secara daring masih harus menggunakan aplikasi SIGNAL atau melalui e-Samsat, bukan WhatsApp.
Baca Juga: Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
Pemprov Jabar sendiri menegaskan bahwa meski pembayaran sudah bisa dilakukan secara daring, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK dengan menunjukkan bukti pembayaran elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Persaingan Juara Super League Kurang Adil? Persija Punya Masalah yang Tak Dimiliki Persib dan Borneo
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat
-
Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi