Suara.com - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai.
Imbauan ini, yang disampaikan di Istana Negara pada Senin (10/3/2025), menekankan pentingnya mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan.
Namun, Modantara juga menyoroti adanya ketidakselarasan antara arahan Presiden dengan poin-poin dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Modantara menilai SE tersebut cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem mobilitas digital.
Salah satu poin yang disoroti adalah imbauan SE yang mengharuskan pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar resmi, berbeda dengan arahan Presiden yang menekankan pemberian BHR kepada mitra aktif. Modantara berpendapat bahwa pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras dan produktif.
"Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR? Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif?" ujar Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha.
Selain itu, Modantara juga mengkritik perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif. Menurut mereka, persentase ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform, terutama tanpa kejelasan definisi "pendapatan bersih". Modantara berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mendikte besaran persentase, melainkan menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Poin lain yang disoroti adalah imbauan BHR untuk mitra di luar kategori produktif yang diberikan secara proporsional sesuai kemampuan perusahaan. Modantara menilai imbauan ini memberikan ekspektasi yang keliru kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar, yang dapat mengakibatkan friksi di lapangan.
"Sejatinya, sesuai arahan Presiden, jika mitra tidak aktif tidak perlu memperoleh BHR," tegas Agung.
Baca Juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
Modantara juga menekankan bahwa kebijakan BHR tidak boleh mengurangi manfaat lain yang diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka berpendapat bahwa imbauan BHR seharusnya diserahkan sebagai kebijakan perusahaan dengan semangat berbagi, dan Kemnaker perlu mengevaluasi banyaknya tuntutan manfaat yang dimandatkan kepada platform.
Modantara mencatat bahwa beberapa aplikator telah memberikan tanggapan terkait imbauan ini, dengan mempertimbangkan aspek operasional dan model kemitraan yang diterapkan. Sebagian aplikator menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tambahan, sementara yang lain menyatakan ketidakmampuan finansial untuk memenuhi kebijakan ini.
Modantara menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum. Mereka berpendapat bahwa pemberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha, dan setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas dalam mempertimbangkan pemberian bonus.
Modantara juga menyoroti perlunya kebijaksanaan dari Kemnaker dalam mendengar dan memilah masukan yang disampaikan, terutama dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat. Mereka menekankan pentingnya mencermati keabsahan suara dari pihak-pihak yang mengatasnamakan serikat dan perwakilan pengemudi.
"Jika kebijakan hanya didasarkan untuk semata-mata memuaskan seruan dari pihak-pihak yang tidak berada di dalam ekosistem, tentulah dapat berakibat fatal," ujar Agung.
Lebih jauh, Modantara menyoroti tuntutan agar status mitra diangkat menjadi pekerja tetap. Mereka menilai narasi ini menyesatkan dan tidak mempertimbangkan realitas industri, serta dapat membatasi kesempatan kerja bagi jutaan mitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!