Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta agar pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes ke PBB untuk memberikan sanksi tegas kepada negara Zionis Israel.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul serangan masif Zionis Israel terhadap warga Palestina di jalur Gaza di tengah masa gencatan senjata Selasa kemarin.
Dilaporkan Al Jazeera, Lebih dari 400 orang tewas usai Israel menggempur habis-habisan Jalur Gaza, Palestina, pada Selasa (18/3). Kementerian Kesehatan di Gaza melaporkan 404 orang tewas dalam serangan Israel.
"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara kejam tidak bisa dibenarkan di belahan bumi manapun. Pembantaian terhadap masyarakat Gaza saat ini sangat memilukan hati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan," ujar Sultan ditulis Rabu (19/3/2025).
Sultan mengatakan rezim Zionis Israel telah ingkar terhadap kesepakatan gencatan senjata bersama Hamas di Gaza. Dan mereka secara sengaja membunuh ratusan anak dan wanita yang tidak berdosa.
"Saya kira kejahatan kemanusiaan yang mengarah pada genosida ini harus dikutuk dan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu bersikap untuk mendesak Internasional crime court (ICC) segera menangkap dan mengadili PM Israel Benyamin Netanyahu," tegasnya.
Lebih lanjut Sultan berharap agar Dewan Keamanan Perserikatan bangsa-bangsa (DK PBB) harus diperingatkan untuk memberikan tindakan dan saksi tegas kepada Israel.
"PBB harus memberikan sanksi tegas kepada Israel dengan meminta semua negara untuk melakukan embargo ekonomi khususnya dalam jual beli senjata dengan negara Zionis tersebut", tutupnya.
Gencatan senjata, sebuah istilah yang seringkali menghiasi tajuk berita di tengah konflik bersenjata, merupakan sebuah perjanjian formal antara pihak-pihak yang bertikai untuk menghentikan sementara aksi kekerasan.
Baca Juga: Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Rusia dan Ukraina Saling Serang Usai Kesepakatan Awal!
Lebih dari sekadar jeda dalam pertempuran, gencatan senjata dapat menjadi momen krusial yang membuka jalan bagi dialog, negosiasi, dan bahkan perdamaian yang berkelanjutan.
Namun, efektivitas dan durabilitas gencatan senjata sangat bergantung pada niat baik, kepercayaan, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.
Secara definisi, gencatan senjata adalah kesepakatan yang disetujui oleh pihak-pihak yang berperang untuk menghentikan permusuhan untuk jangka waktu tertentu.
Gencatan senjata bisa bersifat lokal dan terbatas, hanya mencakup wilayah geografis tertentu atau jenis senjata tertentu, atau bisa juga bersifat nasional dan komprehensif, menghentikan semua bentuk kekerasan di seluruh wilayah konflik.
Durasi gencatan senjata pun bervariasi, mulai dari beberapa jam untuk tujuan kemanusiaan, hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun dalam upaya mencari solusi politik. Tujuan utama dari gencatan senjata sangat beragam.
Dalam konteks kemanusiaan, gencatan senjata seringkali digunakan untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil yang membutuhkan, mengevakuasi korban luka, atau memberikan waktu bagi masyarakat untuk menguburkan jenazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite