Suara.com - Hasil kajian dan analisis terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan beberapa kebijakan antikorupsi yang perlu menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu kebijakan yang dinilai krusial adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Denny Januar Ali (JA), pendiri LSI Denny JA, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah konkret yang diharapkan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Denny JA menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah salah satu dari empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintahan Prabowo. Tiga langkah lainnya meliputi: pertama, merevisi undang-undang agar hukuman bagi koruptor diperberat, minimal 20 tahun penjara tanpa remisi hingga hukuman seumur hidup.
Kedua, mendorong digitalisasi penuh dalam birokrasi untuk menutup celah suap dan manipulasi proyek. Ketiga, memprioritaskan pengusutan kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan jaringan mafia minyak dan oligarki politik.
Mengapa RUU Perampasan Aset Sangat Penting?**
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen vital dalam memerangi korupsi karena memungkinkan negara untuk menyita aset-aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada rakyat. Denny JA menekankan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan kemanusiaan.
"Para koruptor telah mencuri masa depan bangsa. Mereka merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih aset-aset yang diperoleh secara tidak sah oleh para koruptor.
Hal ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional. Denny JA menambahkan, "Negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berhasil menjadi negara maju karena konsisten memberantas korupsi."
Baca Juga: Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang
Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk memberantas korupsi, Denny JA mengingatkan bahwa upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Jika masalah korupsi tidak ditangani dengan serius, Indonesia akan terus kehilangan kepercayaan investor, pertumbuhan ekonomi akan tersendat, dan kesejahteraan rakyat akan tergadaikan," tegasnya.
Selain itu, Denny JA juga menyerukan agar pemerintahan Prabowo tidak hanya fokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan. "Prabowo memiliki peluang besar untuk dikenang sebagai Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia jika ia berhasil membawa perubahan signifikan dalam memerangi korupsi," ujarnya.
Denny JA menilai kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga sebagai ujian awal bagi pemerintahan Prabowo. "Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya, termasuk mengungkap jaringan mafia minyak dan oligarki politik yang selama ini melindungi para pelaku korupsi," katanya. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memerangi korupsi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada perekonomian nasional. Dengan mengembalikan aset-aset hasil korupsi ke kas negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan domestik, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting yang dinantikan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari pemerintahan Prabowo, RUU ini diharapkan dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan keadilan dan mengembalikan hak-hak rakyat yang dirampas oleh para koruptor. Jika diimplementasikan dengan baik, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan membersihkan sistem pemerintahan dari korupsi, tetapi juga membawa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Instruksikan Deregulasi untuk Industri Padat Karya
-
Presiden Prabowo Berencana Bertemu Pelaku Pasar Buntut IHSG Anjlok
-
Letkol Teddy Indra Wijaya Kena Roasting Pembawa Berita: Lompatan Tinggi, Super Mario Minder
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam