Suara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3) siang.
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan pengesahan di tingkat I pada rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Meskipun mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik di DPR, RUU TNI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa. Salah satunya ditunjukkan dengan tagar #TolakRUUTNI yang menduduki tren tertinggi di media sosial sejam awal pekan ini dengan jumlah twit mencapai 300 ribu lebih.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi. "Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Serentak, ratusan anggota dewan yang hadir menjawab, "Setuju!" Rapat paripurna ini dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI
Meskipun disahkan, RUU TNI memuat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengembalikan peran militer dalam ranah sipil, mirip dengan era Orde Baru. Tiga pasal yang paling banyak disorot adalah:
1. Pasal 7: Pasal ini mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kritikus menilai perluasan tugas ini dapat membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil, seperti penanganan keamanan dalam negeri, yang seharusnya menjadi domain kepolisian.
2. Pasal 47: Pasal ini memperluas jumlah instansi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Dari sebelumnya hanya 10 instansi, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati oleh anggota TNI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya "dwifungsi ABRI", di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan.
3. Pasal 53: Pasal ini mengatur perpanjangan usia pensiun TNI, yang dibagi menjadi tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. Kritikus menilai perpanjangan usia pensiun ini dapat memperkuat dominasi militer dalam birokrasi sipil.
Baca Juga: RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna
Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa di depan kompleks parlemen.
Mereka menilai RUU ini berpotensi menghidupkan kembali "dwifungsi ABRI", sebuah konsep yang diterapkan pada era Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan. Konsep ini dianggap sebagai salah satu penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi pada masa lalu.
Sejarah Dwifungsi ABRI dan Kaitannya dengan RUU TNI
Pada era Orde Baru, ABRI (sekarang TNI) memiliki peran ganda, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan sebagai kekuatan sosial politik. Konsep ini memungkinkan militer untuk terlibat dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk penempatan perwira militer di jabatan-jabatan sipil. Namun, konsep ini juga menimbulkan berbagai masalah, seperti pelanggaran HAM, korupsi, dan pengekangan kebebasan sipil.
Setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, Indonesia melakukan reformasi militer untuk memisahkan peran militer dari ranah politik. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan militer yang profesional dan netral, serta memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, dengan pengesahan RUU TNI, banyak pihak khawatir bahwa reformasi tersebut akan terkikis.
Pengesahan RUU TNI ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Masyarakat sipil dan aktivis HAM menyerukan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini.
Berita Terkait
-
Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang
-
Gedung DPR Bakal Digeruduk Pendemo Tolak RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika
-
Bakal Disahkan Jadi UU, DPR: Wajar Khawatir, Tapi Celah Praktik Dwifungsi ABRI Tertutup di RUU TNI
-
RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna
-
BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri