Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sejumlah golongan pekerja industri padat karya.
Kebijakan ini, yang berlaku mulai Januari 2025, bertujuan untuk meringankan beban pekerja di sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan kulit. Kalangan akademisi berpendapat bahwa kebijakan tersebut layak dilanjutkan serta diperluas cakupannya demi keberlanjutan industri padat karya.
Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyambut positif kebijakan insentif PPh 21 yang berlaku per Januari 2025 ini. Ia menilai kebijakan ini tepat diterapkan di tengah badai PHK yang melanda.
Dengan mengurangi beban pajak, daya beli pekerja di sektor padat karya diharapkan dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
"Intinya pengurangan yang meringankan beban kelas pekerja. Ini kan rata-rata mereka ini kategorinya gajinya UMR. Menurut saya itu ide yang sangat brilian," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (25/3/2025).
Achmad menuturkan bahwa kebijakan insentif PPh 21 tidak hanya mengurangi beban pekerja, tetapi juga membantu pengusaha. Hal ini terutama berpengaruh pada perusahaan yang selama ini menanggung pembayaran PPh 21 karyawannya. Dengan berkurangnya kewajiban membayar PPh 21, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk menambah tenaga kerja.
Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengungkapkan bahwa keringanan pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Dengan adanya keringanan pajak, orang akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan," beber dia.
Hal ini juga dapat berdampak positif terhadap perputaran perekonomian baik di skala nasional maupun lokal.
Vid juga menekankan pentingnya kebijakan insentif pajak yang inklusif. Ia menyarankan agar kebijakan pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja di berbagai sektor yang berada di bawah batas penghasilan tertentu. "Selama mereka berada dalam sistem perpajakan atau memiliki NPWP, dan penghasilannya di bawah batas tertentu, mereka akan mendapatkan keringanan," imbuh dia.
Baca Juga: Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi
Vid menilai kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap penurunan aktivitas di sektor-sektor padat karya. "Kemungkinan besar, penurunan aktivitas di sektor tersebut menyebabkan adanya keringanan pajak," tambahnya.
Selain itu, Vid mengingatkan bahwa memperluas kebijakan insentif PPh 21 ke sektor lain bukanlah langkah yang sederhana, namun sangat diharapkan dapat berlanjut.
Jangkauan dari kebijakan insentif PPh 21 ini juga dapat diperluas ke lebih banyak industri padat karya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, seperti industri makanan dan minuman yang menyerap 4,3 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, serta industri tembakau yang mampu menyerap sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir.
Dengan perluasan ini, diharapkan lebih banyak sektor yang dapat merasakan manfaat kebijakan ini, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai