Suara.com - Berikut ini merupakan cara meminjam saldo DANA tanpa bunga dan verifikasi kartu tanda penduduk atau KTP.
DANA merupakan dompet digital atau e-wallet yang membantu para pengguna melakukan berbagai transaksi keuangan digital secara praktis dan aman.
DANA pertama kali diluncurkan pada tahun 2018 dan telah menjadi salah satu platform pembayaran digital terpopuler di Indonesia hingga saat ini.
Sebagai salah satu dompet digital yang populer di Indonesia, tidak heran bila banyak orang yang menggunakan aplikasi ini.
Pengguna bisa mengirim uang ke sesama pengguna DANA atau ke rekening bank dengan mudah tanpa ada bunga dan verifikasi KTP.
Berikut langkah praktis menggunakan fitur "Minta Uang" yang bisa dicoba:
1. Pastikan Aplikasi DANA Terpasang
Unduh atau perbarui aplikasi DANA ke versi terbaru melalui Google Play Store atau App Store. Anda tidak perlu akun Premium (yang memerlukan KTP) untuk menggunakan fitur ini, cukup akun dasar.
2. Buka Fitur "Minta Uang"
Buka aplikasi DANA dan masuk dengan nomor ponsel Anda. Di halaman utama, cari menu "Minta" atau "Request" (biasanya ada ikon amplop atau opsi di bagian bawah).
3. Masukkan Nominal
Klik "Set Amount" atau "Tetapkan Jumlah", lalu masukkan nominal saldo yang Anda inginkan (misalnya Rp50.000 atau lebih, tergantung kebutuhan).
4. Tekan "Lanjutkan"
Anda bisa melewati opsi catatan jika tidak perlu menambahkan pesan.
5. Bagikan Permintaan
Berita Terkait
-
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026