Suara.com - Membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Selain melalui ATM dan mobile banking, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, GoPay, dan lainnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 belum mengalami perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi dan akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP):
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berita Terkait
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Persija Jakarta Hadirkan Terobosan Baru, Jembatani Sepak Bola dan Literasi Investasi
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Saldo GoPay yang Hilang Ternyata Bisa Balik Lagi, Begini Caranya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran