Suara.com - Membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Selain melalui ATM dan mobile banking, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, GoPay, dan lainnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 belum mengalami perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi dan akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP):
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berita Terkait
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Dana SAL Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026