- GoPay meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali bagi pengguna yang kehilangan saldo karena penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Klaim dapat diajukan pengguna jika terjadi pengambilalihan akun (Brute Force) atau kehilangan perangkat ponsel berakun aktif.
- Program ini mensyaratkan pengguna telah verifikasi GoPay Plus, mengaktifkan PIN, dan tidak membagikan kode otentikasi.
Suara.com - GoPay memastikan penggunanya yang kehilangan saldo secara tiba-tiba, akibat penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa kembali lagi. Hal ini setelah, GoPay menggelar program Jaminan Saldo Kembali.
Head of Corporate Afairs GoPay mengatakan, Audrey Progastama Petriny, menjelaskan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengguna bisa melakukan klaim saldo hilang mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada pengguna agar tetap waspada terhadap berbagai risiko penipuan dan keamanan digital," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Rabu (7/1/2026).
Klaim Saldo GoPay yang hilang dapat dilakukan pengguna apabila terjadi Brute Force atau situasi di mana akun diambil alih secara paksa oleh pihak tidak bertanggung jawab, ataupun kehilangan handphone yang mana akun digunakan tanpa izin akibat pengguna kehilangan perangkat seluler.
Pengguna dapat mengajukan klaim pengembalian saldo di aplikasi GoPay melalui menu Pengaturan dan Keamanan dengan memilih GoPay Aman, masuk ke Jaminan Saldo Kembali, lalu mengisi dan mengirimkan formulir klaim untuk diproses.
Program Jaminan Saldo Kembali berlaku bagi pengguna yang telah lulus verifkasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian, telah mengaktifkan PIN sebagai otentikasi transaksi GoPay, serta tidak membagikan PIN ataupun kode OTP kepada siapa pun sebelum kasus yang dijamin terjadi.
Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna, GoPay juga mengimbau untuk selalu menjaga keamanan akun e-wallet pribadi dengan cara:
- Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak dan menggantinya secara berkala.
- Tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun.
- Tidak mengakses fle, tautan, atau situs web yang mencurigakan.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Harga Emas Berbagai Variasi Berat Naik Lagi, di Pegadaian Meroket Hampir 20 Ribu
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?