Suara.com - Membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Selain melalui ATM dan mobile banking, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, GoPay, dan lainnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 belum mengalami perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi dan akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP):
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk Keluarga Tambahan PPU:
- Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Berikut adalah cara mudah membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA dan GoPay:
Cara Bayar BPJS Kesehatan via DANA
- Buka Aplikasi DANA: Pastikan aplikasi DANA sudah terinstal dan kamu telah login.
- Pilih Menu Asuransi: Di halaman utama, cari dan klik opsi "Asuransi" atau "Tagihan".
- Pilih BPJS Kesehatan: Pilih "BPJS Kesehatan" dari daftar layanan yang tersedia.
- Masukkan Nomor Peserta: Ketik nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu (biasanya tertera di kartu BPJS).
- Pilih Periode Pembayaran: Tentukan bulan atau periode yang ingin kamu bayar.
- Cek Tagihan: Pastikan jumlah tagihan yang muncul sudah sesuai.
- Konfirmasi Pembayaran: Klik "Bayar" dan masukkan PIN DANA kamu untuk menyelesaikan transaksi.
- Selesai: Setelah berhasil, kamu akan menerima notifikasi pembayaran.
Cara Bayar BPJS Kesehatan via GoPay
- Buka Aplikasi GoPay: Buka aplikasi GoPay atau aplikasi Gojek (jika menggunakan GoPay di dalamnya) dan login.
- Pilih Menu Pembayaran: Di halaman utama, klik "Pembayaran" atau "GoTagihan" (tergantung versi aplikasi).
- Pilih BPJS Kesehatan: Cari dan pilih opsi "Asuransi" atau "BPJS Kesehatan".
- Masukkan Nomor Peserta: Input nomor kartu BPJS Kesehatan atau nomor Virtual Account (VA) kamu.
- Pilih Bulan Tagihan: Tentukan periode pembayaran yang diinginkan.
- Verifikasi Tagihan: Periksa detail tagihan yang muncul, pastikan semua informasi benar.
- Bayar: Klik "Bayar Sekarang", masukkan PIN GoPay, dan konfirmasi pembayaran.
- Selesai: Transaksi berhasil, dan kamu akan mendapat bukti pembayaran di aplikasi.
Tips Tambahan
Pastikan saldo di DANA atau GoPay mencukupi sebelum melakukan pembayaran.
Dan disarankan bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan BPJS tetap aktif. Simpan bukti transaksi sebagai tanda pembayaran berhasil.
Dengan langkah-langkah di atas, membayar iuran BPJS Kesehatan jadi lebih praktis dan cepat melalui dompet digital seperti DANA dan GoPay!
Berita Terkait
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Dana SAL Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia