Suara.com - Membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Selain melalui ATM dan mobile banking, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, GoPay, dan lainnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 belum mengalami perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi dan akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP):
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk Keluarga Tambahan PPU:
- Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Berikut adalah cara mudah membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA dan GoPay:
Cara Bayar BPJS Kesehatan via DANA
- Buka Aplikasi DANA: Pastikan aplikasi DANA sudah terinstal dan kamu telah login.
- Pilih Menu Asuransi: Di halaman utama, cari dan klik opsi "Asuransi" atau "Tagihan".
- Pilih BPJS Kesehatan: Pilih "BPJS Kesehatan" dari daftar layanan yang tersedia.
- Masukkan Nomor Peserta: Ketik nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu (biasanya tertera di kartu BPJS).
- Pilih Periode Pembayaran: Tentukan bulan atau periode yang ingin kamu bayar.
- Cek Tagihan: Pastikan jumlah tagihan yang muncul sudah sesuai.
- Konfirmasi Pembayaran: Klik "Bayar" dan masukkan PIN DANA kamu untuk menyelesaikan transaksi.
- Selesai: Setelah berhasil, kamu akan menerima notifikasi pembayaran.
Cara Bayar BPJS Kesehatan via GoPay
- Buka Aplikasi GoPay: Buka aplikasi GoPay atau aplikasi Gojek (jika menggunakan GoPay di dalamnya) dan login.
- Pilih Menu Pembayaran: Di halaman utama, klik "Pembayaran" atau "GoTagihan" (tergantung versi aplikasi).
- Pilih BPJS Kesehatan: Cari dan pilih opsi "Asuransi" atau "BPJS Kesehatan".
- Masukkan Nomor Peserta: Input nomor kartu BPJS Kesehatan atau nomor Virtual Account (VA) kamu.
- Pilih Bulan Tagihan: Tentukan periode pembayaran yang diinginkan.
- Verifikasi Tagihan: Periksa detail tagihan yang muncul, pastikan semua informasi benar.
- Bayar: Klik "Bayar Sekarang", masukkan PIN GoPay, dan konfirmasi pembayaran.
- Selesai: Transaksi berhasil, dan kamu akan mendapat bukti pembayaran di aplikasi.
Tips Tambahan
Pastikan saldo di DANA atau GoPay mencukupi sebelum melakukan pembayaran.
Dan disarankan bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan BPJS tetap aktif. Simpan bukti transaksi sebagai tanda pembayaran berhasil.
Dengan langkah-langkah di atas, membayar iuran BPJS Kesehatan jadi lebih praktis dan cepat melalui dompet digital seperti DANA dan GoPay!
Berita Terkait
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital