Suara.com - Membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Selain melalui ATM dan mobile banking, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, GoPay, dan lainnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 belum mengalami perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi dan akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP):
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk Keluarga Tambahan PPU:
- Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Berikut adalah cara mudah membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA dan GoPay:
Cara Bayar BPJS Kesehatan via DANA
- Buka Aplikasi DANA: Pastikan aplikasi DANA sudah terinstal dan kamu telah login.
- Pilih Menu Asuransi: Di halaman utama, cari dan klik opsi "Asuransi" atau "Tagihan".
- Pilih BPJS Kesehatan: Pilih "BPJS Kesehatan" dari daftar layanan yang tersedia.
- Masukkan Nomor Peserta: Ketik nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu (biasanya tertera di kartu BPJS).
- Pilih Periode Pembayaran: Tentukan bulan atau periode yang ingin kamu bayar.
- Cek Tagihan: Pastikan jumlah tagihan yang muncul sudah sesuai.
- Konfirmasi Pembayaran: Klik "Bayar" dan masukkan PIN DANA kamu untuk menyelesaikan transaksi.
- Selesai: Setelah berhasil, kamu akan menerima notifikasi pembayaran.
Cara Bayar BPJS Kesehatan via GoPay
- Buka Aplikasi GoPay: Buka aplikasi GoPay atau aplikasi Gojek (jika menggunakan GoPay di dalamnya) dan login.
- Pilih Menu Pembayaran: Di halaman utama, klik "Pembayaran" atau "GoTagihan" (tergantung versi aplikasi).
- Pilih BPJS Kesehatan: Cari dan pilih opsi "Asuransi" atau "BPJS Kesehatan".
- Masukkan Nomor Peserta: Input nomor kartu BPJS Kesehatan atau nomor Virtual Account (VA) kamu.
- Pilih Bulan Tagihan: Tentukan periode pembayaran yang diinginkan.
- Verifikasi Tagihan: Periksa detail tagihan yang muncul, pastikan semua informasi benar.
- Bayar: Klik "Bayar Sekarang", masukkan PIN GoPay, dan konfirmasi pembayaran.
- Selesai: Transaksi berhasil, dan kamu akan mendapat bukti pembayaran di aplikasi.
Tips Tambahan
Pastikan saldo di DANA atau GoPay mencukupi sebelum melakukan pembayaran.
Dan disarankan bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan BPJS tetap aktif. Simpan bukti transaksi sebagai tanda pembayaran berhasil.
Dengan langkah-langkah di atas, membayar iuran BPJS Kesehatan jadi lebih praktis dan cepat melalui dompet digital seperti DANA dan GoPay!
Berita Terkait
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Persija Jakarta Hadirkan Terobosan Baru, Jembatani Sepak Bola dan Literasi Investasi
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Saldo GoPay yang Hilang Ternyata Bisa Balik Lagi, Begini Caranya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia