Wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan ini.
Pelaporan juga bisa dilakukan secara manual dengan mengisi formulir kertas dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun cara ini kini jarang digunakan.
Isi SPT Tahunan
Secara umum, SPT Tahunan mencakup:
- Identitas wajib pajak (NPWP, nama, alamat).
- Rincian penghasilan (gaji, bunga, dividen, dll.).
- Pengurangan atau potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.).
Daftar harta dan utang (untuk orang pribadi tertentu).
- Pajak yang telah dipotong/dibayar (misalnya PPh 21 dari gaji).
Status pajak akhir (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi memang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun pajak 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak orang pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Desember 2024) untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Penting untuk dicatat bahwa jika tanggal 31 Maret 2025 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional (termasuk kemungkinan cuti bersama Idulfitri, mengingat Ramadan 1446 H diperkirakan berlangsung selama Maret 2025), batas waktu pelaporan tidak otomatis bergeser kecuali ada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, karena pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman DJP Online (djponline.pajak.go.id), wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.
Sanksi Tidak Lapor
Jika wajib pajak tidak melaporkan Surat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (atau 30 April 2025 untuk wajib pajak badan), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut adalah sanksi yang berlaku:
Denda Keterlambatan Pelaporan
- Untuk wajib pajak orang pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
- Untuk wajib pajak badan: Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
Denda ini dikenakan berdasarkan Pasal 7 UU KUP, dan akan diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sanksi Bunga (Jika Ada Kekurangan Pembayaran Pajak)
Jika ternyata ada pajak yang kurang dibayar setelah pemeriksaan, maka selain denda keterlambatan, wajib pajak juga dikenakan bunga sebesar 2% per bulan (maksimum 24 bulan) dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai Pasal 9 UU KUP.
Besaran bunga ini mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan.
Sanksi Administrasi Tambahan
Jika wajib pajak sama sekali tidak menyampaikan SPT (bukan hanya terlambat), DJP dapat menerbitkan SPT secara jabatan berdasarkan data yang dimilikinya (Pasal 20 UU KUP).
Dalam hal ini, pajak terutang akan dihitung berdasarkan estimasi DJP, ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi Pidana (Dalam Kasus Ekstrem)
Jika ketidakpatuhan ini disengaja dan terbukti ada unsur penggelapan pajak (misalnya tidak melaporkan penghasilan besar secara sengaja), wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 atau 39 UU KUP.
Hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Untuk menghindari sanksi, pastikan SPT Tahunan dilaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025 (untuk orang pribadi) melalui e-Filing di DJP Online.
Jika ada kendala, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat sebelum batas waktu berakhir.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun