Wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan ini.
Pelaporan juga bisa dilakukan secara manual dengan mengisi formulir kertas dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun cara ini kini jarang digunakan.
Isi SPT Tahunan
Secara umum, SPT Tahunan mencakup:
- Identitas wajib pajak (NPWP, nama, alamat).
- Rincian penghasilan (gaji, bunga, dividen, dll.).
- Pengurangan atau potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.).
Daftar harta dan utang (untuk orang pribadi tertentu).
- Pajak yang telah dipotong/dibayar (misalnya PPh 21 dari gaji).
Status pajak akhir (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi memang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun pajak 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak orang pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Desember 2024) untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Penting untuk dicatat bahwa jika tanggal 31 Maret 2025 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional (termasuk kemungkinan cuti bersama Idulfitri, mengingat Ramadan 1446 H diperkirakan berlangsung selama Maret 2025), batas waktu pelaporan tidak otomatis bergeser kecuali ada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, karena pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman DJP Online (djponline.pajak.go.id), wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.
Sanksi Tidak Lapor
Jika wajib pajak tidak melaporkan Surat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (atau 30 April 2025 untuk wajib pajak badan), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut adalah sanksi yang berlaku:
Denda Keterlambatan Pelaporan
- Untuk wajib pajak orang pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
- Untuk wajib pajak badan: Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
Berita Terkait
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri