Wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan ini.
Pelaporan juga bisa dilakukan secara manual dengan mengisi formulir kertas dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun cara ini kini jarang digunakan.
Isi SPT Tahunan
Secara umum, SPT Tahunan mencakup:
- Identitas wajib pajak (NPWP, nama, alamat).
- Rincian penghasilan (gaji, bunga, dividen, dll.).
- Pengurangan atau potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.).
Daftar harta dan utang (untuk orang pribadi tertentu).
- Pajak yang telah dipotong/dibayar (misalnya PPh 21 dari gaji).
Status pajak akhir (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi memang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun pajak 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak orang pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Desember 2024) untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Penting untuk dicatat bahwa jika tanggal 31 Maret 2025 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional (termasuk kemungkinan cuti bersama Idulfitri, mengingat Ramadan 1446 H diperkirakan berlangsung selama Maret 2025), batas waktu pelaporan tidak otomatis bergeser kecuali ada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, karena pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman DJP Online (djponline.pajak.go.id), wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.
Sanksi Tidak Lapor
Jika wajib pajak tidak melaporkan Surat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (atau 30 April 2025 untuk wajib pajak badan), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut adalah sanksi yang berlaku:
Denda Keterlambatan Pelaporan
- Untuk wajib pajak orang pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
- Untuk wajib pajak badan: Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
Berita Terkait
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
Kini Seharga Honda BeAT, Berapa Pajak Motor NMAX Bekas per Tahun?
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar Amerika Serikat Loyo Sentuh Level Rp16.667
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
IHSG Meroket di Level 8.700 Rabu Pagi, Saham SUPA ARA
-
Toba Pulp Lestari Buka Suara Soal Perintah Prabowo Lakukan Audit Total
-
Emas Hari Ini Turun Harga di Pegadaian, Galeri 24 Paling Murah
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga di Akhir Tahun, Ini Faktornya
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Adhi Karya Punya Bos Baru, Ini Sosoknya
-
Bappenas Luncurkan RAPPP 20252029, Babak Baru Percepatan Pembangunan Papua
-
Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja