Isu beredar, PT Yihong memilih pergi dari Indonesia untuk mendirikan pabrik di negara lain.
Dari perspektif hukum, kasus ini menyentuh beberapa aspek penting dalam UU Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai legalitas PHK massal yang diatur dalam UU No. 13/2003. Kedua, tentang hak pekerja yang menolak PHK untuk mendapatkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Ketiga, mengenai batasan aksi buruh yang seharusnya tidak melampaui koridor hukum.
Namun demikian, peristiwa ini menjadi perhatian. Terutama dampak jangka panjang jika insiden semacam premanisme tersebut benar-benar terjadi, sehingga berimbas terhadap iklim investasi.
Praktik sweeping dan intimidasi di tempat kerja, yang kerap dikaitkan dengan unsur premanisme, dapat menjadi alarm merah bagi investor, terutama di sektor padat karya seperti industri alas kaki. Data dari BKPM menunjukkan bahwa faktor stabilitas ketenagakerjaan menempati posisi penting dalam pertimbangan investor memilih lokasi usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal