Bisnis / Keuangan
Senin, 13 Juli 2026 | 11:10 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Kantor Cabang Jember. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Kejati bongkar korupsi KUR BNI Jember, rugikan negara Rp41,48 miliar.
  • Lebih dari 900 identitas petani dicatut untuk kredit KUR fiktif.
  • Tersangka baru ditahan, modus demi menutup kredit macet dan menjaga NPL.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Kantor Cabang Jember. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar dengan modus pencatutan identitas lebih dari 900 petani untuk pengajuan kredit fiktif.

Terbaru, Kejati Jawa Timur menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru pada 9 Juli 2026. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya tiga orang telah lebih dahulu dijerat dalam perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH, dalam menghimpun identitas para petani untuk dijadikan debitur KUR fiktif.

"Modus yang dilakukan yaitu mengumpulkan identitas para petani, kemudian mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa proses verifikasi yang semestinya," ujar Punia Atmaja.

Menurut penyidik, setelah kredit disetujui, kartu ATM dan buku tabungan para debitur langsung dikuasai oleh HN. Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk menutup kredit KUR bermasalah yang berasal dari tahun 2020 sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terlihat sehat.

Penyidikan juga mengungkap praktik manipulasi dokumen secara sistematis. Identitas petani dipinjam, persyaratan kredit direkayasa, hingga proses verifikasi diloloskan meski tidak memenuhi ketentuan. Para petani hanya menerima imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sementara dana pinjaman dalam jumlah besar diduga dikuasai para pelaku.

"Nah jadi kemudian total akumulasi dari petani-petani yang dikumpulkan, dipinjam KTP, identitas semua, kemudian diajukan persyaratannya atau dimanipulasi, difoto, dibuat, kemudian disetujui, nanti nilainya diambil dan petaninya dikasih Rp50 ribu sampai Rp250 ribu," kata Punia Atmaja.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM sebagai Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui skema channeling dengan berbagai modus, mulai dari mengajukan debitur fiktif, menggunakan identitas masyarakat tanpa hak, hingga meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai para Collection Agent untuk menutup kredit macet serta memenuhi kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar. Khusus perbuatan yang melibatkan HN bersama dua ketua Collection Agent lainnya, nilai kerugian negara mencapai Rp16,62 miliar.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah, tetapi juga mencoreng program KUR yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan petani.

Load More