- Kejati bongkar korupsi KUR BNI Jember, rugikan negara Rp41,48 miliar.
- Lebih dari 900 identitas petani dicatut untuk kredit KUR fiktif.
- Tersangka baru ditahan, modus demi menutup kredit macet dan menjaga NPL.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Kantor Cabang Jember. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar dengan modus pencatutan identitas lebih dari 900 petani untuk pengajuan kredit fiktif.
Terbaru, Kejati Jawa Timur menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru pada 9 Juli 2026. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya tiga orang telah lebih dahulu dijerat dalam perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH, dalam menghimpun identitas para petani untuk dijadikan debitur KUR fiktif.
"Modus yang dilakukan yaitu mengumpulkan identitas para petani, kemudian mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa proses verifikasi yang semestinya," ujar Punia Atmaja.
Menurut penyidik, setelah kredit disetujui, kartu ATM dan buku tabungan para debitur langsung dikuasai oleh HN. Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk menutup kredit KUR bermasalah yang berasal dari tahun 2020 sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terlihat sehat.
Penyidikan juga mengungkap praktik manipulasi dokumen secara sistematis. Identitas petani dipinjam, persyaratan kredit direkayasa, hingga proses verifikasi diloloskan meski tidak memenuhi ketentuan. Para petani hanya menerima imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sementara dana pinjaman dalam jumlah besar diduga dikuasai para pelaku.
"Nah jadi kemudian total akumulasi dari petani-petani yang dikumpulkan, dipinjam KTP, identitas semua, kemudian diajukan persyaratannya atau dimanipulasi, difoto, dibuat, kemudian disetujui, nanti nilainya diambil dan petaninya dikasih Rp50 ribu sampai Rp250 ribu," kata Punia Atmaja.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM sebagai Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui skema channeling dengan berbagai modus, mulai dari mengajukan debitur fiktif, menggunakan identitas masyarakat tanpa hak, hingga meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai para Collection Agent untuk menutup kredit macet serta memenuhi kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar. Khusus perbuatan yang melibatkan HN bersama dua ketua Collection Agent lainnya, nilai kerugian negara mencapai Rp16,62 miliar.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah, tetapi juga mencoreng program KUR yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan petani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional