Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Kamis, mencatatkan kenaikan sebesar Rp34.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp1.846.000, naik dari Rp1.812.000 per gram pada Rabu.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat umum, mengingat emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.696.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini turut mempengaruhi seluruh pecahan emas batangan yang dijual Antam. Berikut rincian harga emas batangan pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp973.000
- 1 gram: Rp1.846.000
- 2 gram: Rp3.632.000
- 3 gram: Rp5.423.000
- 5 gram: Rp9.005.000
- 10 gram: Rp17.955.000
- 25 gram: Rp44.762.000
- 50 gram: Rp89.445.000
- 100 gram: Rp178.812.000
- 250 gram: Rp446.765.000
- 500 gram: Rp893.320.000
- 1.000 gram: Rp1.786.600.000
Harga tersebut merupakan harga yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar.
Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, masyarakat perlu memahami adanya potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini mengatur kewajiban perpajakan atas transaksi emas batangan baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya yaitu:
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
- PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, bagi pembeli emas batangan, juga akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Pembayaran emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah, yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak pribadi atau perusahaan.
Antisipasi dan Pertimbangan Investasi
Lonjakan harga emas hari ini menunjukkan tren penguatan harga logam mulia yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga perubahan suku bunga global.
Meskipun harga saat ini tergolong tinggi, sebagian analis menyarankan masyarakat untuk tetap mempertimbangkan emas sebagai salah satu portofolio investasi jangka panjang, terutama bagi yang ingin melindungi aset dari inflasi.
Namun demikian, investor juga diimbau untuk memahami risiko dan biaya-biaya tambahan seperti potongan pajak dalam transaksi emas batangan.
Selain itu, mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan tujuan keuangan juga menjadi aspek penting sebelum memutuskan berinvestasi dalam bentuk emas.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam menjadi Rp1.846.000 per gram menunjukkan sentimen positif terhadap logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan harga buyback yang turut naik menjadi Rp1.696.000 per gram, emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil.
Meski begitu, investor perlu memperhitungkan pajak yang dikenakan sesuai regulasi yang berlaku agar keputusan investasi tetap cermat dan menguntungkan.
Berita Terkait
-
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Melonjak Hari Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Tembus Rp1,84 Juta per Gram
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
Investasi Emas Antam Masih Cuan Atau Tidak? Cek Harga Terbaru Setelah Lebaran
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?