Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Kamis, mencatatkan kenaikan sebesar Rp34.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp1.846.000, naik dari Rp1.812.000 per gram pada Rabu.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat umum, mengingat emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.696.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini turut mempengaruhi seluruh pecahan emas batangan yang dijual Antam. Berikut rincian harga emas batangan pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp973.000
- 1 gram: Rp1.846.000
- 2 gram: Rp3.632.000
- 3 gram: Rp5.423.000
- 5 gram: Rp9.005.000
- 10 gram: Rp17.955.000
- 25 gram: Rp44.762.000
- 50 gram: Rp89.445.000
- 100 gram: Rp178.812.000
- 250 gram: Rp446.765.000
- 500 gram: Rp893.320.000
- 1.000 gram: Rp1.786.600.000
Harga tersebut merupakan harga yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar.
Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, masyarakat perlu memahami adanya potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini mengatur kewajiban perpajakan atas transaksi emas batangan baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya yaitu:
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
- PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, bagi pembeli emas batangan, juga akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Pembayaran emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah, yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak pribadi atau perusahaan.
Antisipasi dan Pertimbangan Investasi
Lonjakan harga emas hari ini menunjukkan tren penguatan harga logam mulia yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga perubahan suku bunga global.
Meskipun harga saat ini tergolong tinggi, sebagian analis menyarankan masyarakat untuk tetap mempertimbangkan emas sebagai salah satu portofolio investasi jangka panjang, terutama bagi yang ingin melindungi aset dari inflasi.
Namun demikian, investor juga diimbau untuk memahami risiko dan biaya-biaya tambahan seperti potongan pajak dalam transaksi emas batangan.
Selain itu, mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan tujuan keuangan juga menjadi aspek penting sebelum memutuskan berinvestasi dalam bentuk emas.
Berita Terkait
-
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Melonjak Hari Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Tembus Rp1,84 Juta per Gram
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
Investasi Emas Antam Masih Cuan Atau Tidak? Cek Harga Terbaru Setelah Lebaran
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial