INDODAX, sebagai exchange yang teregulasi, secara transparan menerapkan pemotongan pajak final sebesar 0,10% (PPh) dan 0,11% (PPN) dari transaksi kripto. Menurut William, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi investor lokal.
“Dengan adanya pajak final, investor tak perlu lagi khawatir tentang perhitungan pajak capital gain. Hal ini justru memberikan kepastian dan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri,” jelas William.
Meski demikian, William juga menyampaikan bahwa besaran tarif pajak atas transaksi kripto sebaiknya dapat ditinjau ulang secara berkala untuk menemukan titik keseimbangan yang ideal.
“Menurut saya, struktur tarif pajak yang ada saat ini sebaiknya ditinjau ulang untuk menemukan titik keseimbangan yang tepat—yakni nilai yang cukup atraktif bagi investor namun tetap optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa insentif fiskal yang proporsional dapat mendorong investor untuk lebih memilih platform exchange lokal yang teregulasi dibandingkan menggunakan layanan dari exchange luar negeri yang belum tentu mematuhi aturan dalam negeri.
Di akhir sesi, William mengutip laporan dari salah satu perusahaan riset kripto global yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi ketiga di dunia. Dengan 22,9 juta investor kripto per 2024, ia optimistis bahwa masa depan industri ini akan semakin cerah.
“Minat masyarakat Indonesia terhadap kripto sangat tinggi. Kami percaya, dengan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan edukasi yang masif, Indonesia bisa menjadi pusat pertumbuhan kripto di Asia Tenggara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
4 Gaya OOTD Retro Casual ala Yeonjun TXT yang Bikin Look Makin Berkarakter!
-
DPRD DKI Desak Polisi Sikat Pembawa Sajam di Balik Tawuran Matraman
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Laba BCA Naik 1,8 Persen di Semester I 2026
-
Ditanya Isu Reshuffle, Bahlil: Jangan Berspekulasi Melampaui Batas Kewenangan!
-
'Binatang Jalang', Noda Chairul Anwar dalam Skema Korupsi Pakan Binatang
-
Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?
-
Apa Ada Brand Sepatu Lokal Klaten? Ini Merek dan 9 Seri Terlarisnya di Shopee
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air