Bisnis / Makro
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:48 WIB
Masyarakat di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan meraih pencapaian yang luar biasa. Mereka berhasil memproduksi garam secara mandiri [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Yayasan Romang Celebes Indonesia]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan impor garam industri CAP tahun 2026 sebesar 1.188.147,005 ton karena produksi domestik belum memadai.
  • Keputusan impor ini khusus diperuntukkan bagi kebutuhan industri kimia, sedangkan garam non-CAP memakai mekanisme khusus.
  • Penetapan neraca komoditas ini merupakan hasil koordinasi melibatkan pelaku usaha dan verifikasi kementerian terkait.

Suara.com - Pemerintah memutuskan tetap membuka impor garam untuk kebutuhan industri chlor alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar  1.188.147,005 ton. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan di Kantor Kemenko Pangan.

Angka ini ditetapkan lantaran belum terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri kimia dari produksi dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menyampaikan, impor garam yang ditetapkan secara khusus hanya diperuntukkan bagi industri CAP. 

"Oke lanjut ke komoditas garam itu adalah komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Kadin buka tambak garam industri di Pulau Legundi Pesawaran. [dok Kadin Indonesia]

Tatang menjelaskan, garam industri tersebut digunakan untuk menopang aktivitas industri kimia nasional. 

"Itu untuk industri ya itu sebesar 1.188.147,005 juta ton itu adalah untuk CAP teman-teman sekalian," jelasnya.

Tatang menegaskan, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pelaku usaha dan kementerian teknis. 

"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman KL teknis terkait dalam hal ini ada Kemenperin ada Kementerian Pertanian dan ada Kementerian KKP," katanya.

Tatang menambahkan, proses penetapan neraca pangan dilakukan secara berjenjang sebelum ditetapkan di tingkat menteri. 

Baca Juga: Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5

"Diverifikasi, ditentukan jumlahnya dirakorkan eselon 1 hari ini rakor tingkat Menteri," imbuh Tatang.

Tatang menegaskan, kebijakan impor garam saat ini masih merujuk pada agenda swasembada garam nasional. Menurut dia, hanya garam industri CAP yang diperbolehkan masuk. 

"Saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP seperti itu ya," ucapnya.

Sementara itu, untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan farmasi, pemerintah masih menerapkan mekanisme khusus. 

"Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu ditetapkan dulu, dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak," bebernya.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, perhitungan kebutuhan impor garam industri dilakukan dengan pendekatan keseimbangan pasokan dan permintaan.

Load More