- Pemerintah menetapkan impor garam industri CAP tahun 2026 sebesar 1.188.147,005 ton karena produksi domestik belum memadai.
- Keputusan impor ini khusus diperuntukkan bagi kebutuhan industri kimia, sedangkan garam non-CAP memakai mekanisme khusus.
- Penetapan neraca komoditas ini merupakan hasil koordinasi melibatkan pelaku usaha dan verifikasi kementerian terkait.
Suara.com - Pemerintah memutuskan tetap membuka impor garam untuk kebutuhan industri chlor alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar 1.188.147,005 ton. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan di Kantor Kemenko Pangan.
Angka ini ditetapkan lantaran belum terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri kimia dari produksi dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menyampaikan, impor garam yang ditetapkan secara khusus hanya diperuntukkan bagi industri CAP.
"Oke lanjut ke komoditas garam itu adalah komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).
Tatang menjelaskan, garam industri tersebut digunakan untuk menopang aktivitas industri kimia nasional.
"Itu untuk industri ya itu sebesar 1.188.147,005 juta ton itu adalah untuk CAP teman-teman sekalian," jelasnya.
Tatang menegaskan, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pelaku usaha dan kementerian teknis.
"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman KL teknis terkait dalam hal ini ada Kemenperin ada Kementerian Pertanian dan ada Kementerian KKP," katanya.
Tatang menambahkan, proses penetapan neraca pangan dilakukan secara berjenjang sebelum ditetapkan di tingkat menteri.
Baca Juga: Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
"Diverifikasi, ditentukan jumlahnya dirakorkan eselon 1 hari ini rakor tingkat Menteri," imbuh Tatang.
Tatang menegaskan, kebijakan impor garam saat ini masih merujuk pada agenda swasembada garam nasional. Menurut dia, hanya garam industri CAP yang diperbolehkan masuk.
"Saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP seperti itu ya," ucapnya.
Sementara itu, untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan farmasi, pemerintah masih menerapkan mekanisme khusus.
"Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu ditetapkan dulu, dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak," bebernya.
Sementara, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, perhitungan kebutuhan impor garam industri dilakukan dengan pendekatan keseimbangan pasokan dan permintaan.
"Jadi kalau kita lihat prosesnya, ini kan proses supply demand," ungkap Putu.
Putu menyebut, jika ke depan terdapat perubahan data produksi dalam negeri, penyesuaian akan dilakukan dalam forum koordinasi lanjutan.
"Nah jadi kalau nanti ada data-data itu nanti pasti dengan demand gap-nya ini demand gap-nya dengan kemampuan supply, itu pasti akan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter